Prabasa Sebut DPD Akan Pertimbangkan Rekomendasi Untuk Ason

Juklak 04 menegaskan apabila kita masuk dalam struktur kepengurusan di Provinsi secara jelas tidak bisa merangkap

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Penasehat Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar, Prabasa Anatatur menerangkan tentu pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi untuk Ason yang berencana maju Ketua DPD Partai Golkar Sanggau periode ketiga.

Sebelumnya, diterangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar ini jika memang telah ada juklak yang mengatur maju tidaknya kader dalam bursa Ketua DPD, terlebih yang bersangkutan juga kepengurusan ditingkat Provinsi.

"Juklak 04 menegaskan apabila kita masuk dalam struktur kepengurusan di Provinsi secara jelas tidak bisa merangkap dikepengurusan di Kabupaten,"kata Prabasa, Jumat (17/04/2020).

"Namun di juklak 04 ini ada yang berbeda dengan juklak sebelumnya, pengurus DPD dirampingkan namun dibentuk badan, dan badan tidak masuk dalam struktural kepengurusan, sehingga pengurus badan karena diluar struktur partai diperbolehkan merangkap jabatan," ungkapnya.

DPD Partai Golkar Pontianak Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Corona

Ia pun mencontohkan Ketua DPD Golkar Kalbar periode 2020-2025 yang juga merangkap jabatan.

"Kita ambil contoh Bapak Maman Abdurahman adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Golkar, namun karena diluar struktural diperbolehkan menjabat Ketua DPD Provinsi Kalbar," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai keinginan Ason, dipaparkannya tentu akan dipertimbangkan agar kemudian diberi rekomendasi.

"Untuk Pak Ason yang ketiga kali, memang ada aturan dari Partai Golkar untuk kader yang sudah dua kali masa jabatan harus ada seizin satu tingkat diatasnya dengan sepengetahuan DPP.

Kita tentu melihat dulu dalam 10 tahun masa jabatan Pak Ason di Sanggau, hasil kinerja dan prestasi, tentu akan kita evaluasi. Kalau berprestasi mungkin saja kita memberikan rekomendasi," ucap Prabasa.

Base, sapaan akrabnya pun menjelaskan untuk pengurus yang masuk dalam struktur non badan diperkenankan juga untuk maju bursan Ketua DPD tingkat II namun harus mundur dari jabatannya di DPD tingkat I setelah terpilih.

Apabila kemudian tidak terpilih, yang bersangkutan, kata dia, diperkenankan kembali untuk jabatan sebelumnya di DPD tingkat I.

"Bagi kader atau pengurus yang ingin menjadi Ketua DPD II tidak masalah, tapi jarang jika ditarik ke Provinsi mau turun," katanya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved