Virus Corona Masuk Kalbar

Pembatasan Jalan Gajahmada, Komarudin: Ini Upaya Mencegah Penyebaran Virus yang Semakin Massif

Kita harap doa, dukungan dari masyarakat untuk mematuhi seluruh imbaun dari masyarakat

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/ FILE
Kapolresta Pontianak Kota Kombespol Komarudin, Selasa (14/04/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan secara berulang-ulang kepada masyarakat, bahwa Jln Gajahmada itu bukan ditutup melainkan dibatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan hasil analisas dan evaluasi tim gugus tugas covid 19 di Kota Pontianak bahwa kawasan Jalan Gajahmada merupakan ruas jalan terpadat dan teramai dengan aktivitas masyarakat yang tidak mengindahkan Phsical distancing.

"Ini salah satu upaya kita dalam mencegah penyebaran virus yang semakin massif," ujar Komarudin.

Komarudin juga memaparkan bahwa hasil pembatasan di Jln Gajahmada yang telah dilakukan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan.

"Alhamdulillah sejauh ini hasil evaluasi kami ada nilai-nilai atau pembelajaran bagi masyarakat lain untuk sadar dan terbiasa untuk tetap berdiam diri," tambah Komarudin. 

Edi Kamtono Sayangkan Statemen Provokasi Anggota Dewan Kalbar Terkait Pembatasan Jalan Gajah Mada

Ia juga mengatakan ada kecendrungan dari masyarakat yang tidak cukup untuk diimbau tapi harus dipaksa untuk mau melakukan pembatasan diri untuk beraktivitas diluar.

"Ini yang harus dimaknai dengan bijak," ujarnya.

Dirinya yang juga tergabung didalam gugus tugas covid 19 setiap hari juga melakukan rapat untuk terus memantau situasi terkini dan merumuskan langkah strategis apa untuk dilakukan dalam kaitan penanganan covid 19.

"Kita harap doa, dukungan dari masyarakat untuk mematuhi seluruh imbaun dari masyarakat," tambah Komarudin.

Pembatasan Malam Hari

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah manyampaikan dan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa keputusan penutupan Jln Gajamada diambil didasari dari kajian tim gugus tugas penanganan covid 19.

"Saya sebagai ketua tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid 19 bersama forkopimda kita sudah sepakati, untuk pembatasan Jln Gajahmada bukan penutupan," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Rabu (15/4/2020).

Foto suasana pertokoan di Jalan Gajah Mada mengalami sepi pelanggan akibat pandemi covid-19 dan penutupan jalan, Rabu (15/4/2020).
Foto suasana pertokoan di Jalan Gajah Mada mengalami sepi pelanggan akibat pandemi covid-19 dan penutupan jalan, Rabu (15/4/2020). 

Ia menerangkan bahwa proses pembatasan yang dilakukan sejak 2 April 2020 lalu dan akan berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir pada 16 April 2020 mendatang.

Alasan kenapa 14 hari, karena waktu itu merupakan masa inkubasi dari virus.

"Awalnya memang ketat untuk pembatasan saat tiga hari awal. Akan tetapi setelah tiga hari kita longgarkan dan tidak ada masalah," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved