Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Jeruk Sambas, Prayitno Beberkan Hal Ini
Sampai sekarang sudah tujuh saksi yang kita periksa. Kedepan pasti, kita selesaikan saksi-saksi yang domisili Sambas dulu,
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/WAwan Gunawan
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Kamis (19/3/2020).
"Hama lalat menghantam jeruk. Ini membuat buah gugur dan tidak bisa dipanen, hingga kulitnya seperti berlubang, itu yang mungkin dikira disuntik," tutupnya.
Ia juga mengungkapkan, jika saat ini dari 100 batang pohon jeruk miliknya, Sahnian hanya bisa memanen jeruk sebanyak 400 Kg.
Dan dari hasil tersebut setelah dibagi sesuai grade atau tingkatan kualitas buah A, B dan C, Sahnian bisa mengantongi Rp 4 juta untuk setiap kali panen, setelah dipotong ongkos pupuk dan upah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: