PRESIDEN Jokowi Putuskan Sebagian ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima THR, Simak Kategorinya!
Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah melalui pertimbangan yang alot, pemerintah akhirnya memutuskan ASN eselon I dan II hingga pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Ia memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
• Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia
Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
• INTIP Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Golongan I, II, dan III yang Bakal Dicairkan Pemerintah
THR Untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, Namun Jumlahnya Berkurang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.