Marak Napi Bebas Asimilasi Kembali Berulah, Terjadi di Kubu Raya dan Pontianak Kalbar
Tak tanggung-tanggung, pemuda ini sudah melakukan 4 kali pencurian di lokasi yang berbeda semenjak dirinya bebas
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep mengatakan kronologi kejadian, Minggu (13/4/2020) sekitar pukul 03:00 WIB subuh pelapor (FW) sedang tidur di rumahnya di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Jiran No 03 Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur.
Kemudian pelaku yang melintas di depan rumah melihat handphone merk Iphone 11 64Gb berwarna ungu dan terlihat pula pintu rumah yang tidak terkunci.
Sehingga pelaku pun nekat masuk kedalam rumah FW.
• Sempat Terjadi Gejolak di Rutan Pontianak dan Ketapang Akibat Program Asimilasi, Dinilai Wajar
Diungkapkan Teddy bahwa FW baru mengetahui tentang hanphone adiknya telah hilang pada pagi harinya.
FW langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur.
Dan dengan sigap anggota unit reskrim Polsek Pontianak Timur pun mencari informasi tentang pelaku tersebut.
Tidak lama kemudian diketahui bahwa pelaku adalah pria berinisial DS.
Unit reskrim Polsek Pontianak Timur pun melakukan pencarian terhadap pelaku, serta mendapatkan informasi tentang keberadaannya.
Tersangka berhasil diamankan dan dibawa Mapolsek Pontianak Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto menerangkan bahwa pria berinisial DS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran covid-19.
Namun dengan rasa membandel DS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.
"DS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian Karpet,".
"Dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lp, karena adanya program asimilasi dari Menkumham. Namun sekarang tertangkap lagi. Saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone merk Iphone 11 64Gb warna ungu.
Semantara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.