Wabah Virus Corona

Sikap Tegas Anies, Nekat Bandel saat PPSB di Jakarta, Perusahaan Diancam Tutup & Larang Operasi Ojol

Anies menegaskan, bakal menutup perusahaan yang nekat tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, GAMBIR - Sikap tegas bakal diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel.

Anies menegaskan, bakal menutup perusahaan yang nekat tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pengecualian terhadap 11 sektor usaha yang masih diizinkan beraktivitas sesuai Pasal 10 Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Adapun 11 sektor tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional).

"Sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," tegas Anies Baswedan dilansir Tribunjakarta.com, pada Senin (13/4/2020).

Ada Sepucuk Surat Anies Dalam Setiap Paket Sembako Warga Terdampak Covid-19 di Jakarta, Apa Isinya

Bagi perusahaan yang tak mengindahkan peraturan ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengancam, pihaknya bakal langsung memberi tindakan tegas hingga menutupan tempat usaha.

"Kami akan melakukan tindakan tegas. Bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha, izin usaha akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka akan kita cabut izin usahanya," ujarnya di Balai Kota DKI.

Anies menilai, masih adanya perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ini menjadi penyebab masih tingginya pergerakan aktivitas dari luar menuju Jakarta pagi tadi.

Hal ini jugalah yang menjadi penyebab kepadatan dan kekacauan yang terjadi di sejumlah stasiun pagi tadi, seperti di Stasiun Bojong Gede dan Stasiun Bogor.

Padahal, kepadatan penumpang seperti yang terjadi di sejumlah stasiun pagi tadi bisa meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid-19).

"Kami minta semua mentaati, sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta," kata Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Ancam Tutup Perusahaan yang Nekat Buka Saat PSBB

Larang Ojol Angkut Penumpang

Selain itu, Anies Baswedan juga memastikan bahwa ojek online (ojol) tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Ia menyebut, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucapnya, Senin (13/4/2020) malam.

Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Di Depan Wapres, Anies Kembali Tagih Dana Bagi Hasil Rp 7 T, Bisa Digunakan Tangani Covid-19

Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.

Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang aebagai kegiatan usaha," tuturnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.

"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya. (**)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved