Respon OJK Terkait Empat Bank Dalam Pengawasan Intensif Sebelum Pandemi Virus Corona Covid-19

empat bank disebut Dalam Pengawasan Intensif Sebelum Pandemi Virus Corona Covid-19

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS
Otoritas Jasa Keuangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan, ada empat bank yang saat ini dalam pengawasan intensif (BDPI).

Andreas mengatakan, diperkirakan empat BDPI ini sudah bermasalah sebelum adanya pandemi virus corona Covid-19.

“Kita tahu sekarang ada empat BDPI, apakah bank ini nantinya tidak termasuk dalam Perppu 1/2020, karena ini mungkin sudah bermasalah sebelum adanya COVID-19,” katanya, Selasa (7/4/2020) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Andreas juga sempat menanyakan status keempat penanganan keempat BDPI tersebut seiring terbitnya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

Sanksi Disiplin PNS & Keluarganya Jika Nekat Mudik 2020, Penundaan Naik Gaji Hingga Jabatan Dicopot

Maklum ada sejumlah perluasan kewenangan yang didapat OJK salah satunya, OJK dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk perbankan secara tertulis.

Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.

Status BDPI, dan selanjutnya bank dalam pengawasan khusus (BDPK) dapat jadi acuan bagi OJK untuk memberikan tindakan pengawasan termasuk imbauan konsolidasi.

“Kalau soal siapa bank-bank yang dimaksud saya tidak bisa bilang," katanya.

"Namun, kalau tidak salah Pak Heru Kristiyana sudah menyatakan karena empat BDPI tersebut ada sebelum Perppu 1/2020, maka akan dikecualikan dalam ketentuan Perppu tersebut. Ini juga untuk menghindari adanya penumpang gelap yang memanfaatkan kebijakan ini,” sambungnya.

Sementara itu, ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengindar menanggapi sinyalemen seorang anggota DPR bahwa saat ini ada empat bank menyandang status bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Saat Kontan.co.id mengkonfirmasi hal ini, Wimboh hanya menjawab singkat.

“Silakan konfirmasi kepada sumber di DPR tersebut,” katanya, Minggu (12/4).

Seperti diketahui, via Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, OJK diberi perluasan kewenangan untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada LJK secara tertulis.

Ketentuan ini juga berlaku mutlak, sebab bank yang ditunjuk untuk melakukan konsolidasi tak bisa mengajukan upaya hukum.

Baik secara perorangan, maupun lembaga, OJK tak dapat digugat secara hukum baik perdata maupun pidana.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved