Virus Corona Masuk Kalbar

BREAKING NEWS - Berlaku 13 April, Sutarmidji Perketat Semua Pintu Masuk Kalbar, Ini Surat Edarannya

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka kebijakan pengetatan resmi dimulai Senin (13/4/2020) hari ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 553/1001/DISHUB-A.

Diterbitkannya surat edaran tersebut melihat kondisi saat ini perlu dilakukan kebijakan dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar.

Baik melalui pintu masuk udara, darat dan laut.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka kebijakan pengetatan resmi dimulai Senin (13/4/2020) hari ini.

Sutarmidji Ungkap 286 Warga Lanjut Usia Daftar Rapid Test Mengetahui Tertular Atau Tidak Covid-19

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalbar berisi enam poin, bahwa seluruh pihak perlu melakukan langkah-langkah sinergitas dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Berikut enam poin pada Saurat Edaran Gubernur Kalbar:

1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengarahkan semua penumpang/pelintas batas yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang/pelintas batas selama berada di Kalimaman Barat secara lengkap.

Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, mama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, bagi yang memiliki nomor handphone atau telepon rumah/kantor juga wajib dicantumkan.

Bagi penumpang/pelintas batas yang alamat rumahnya menurut e KTP berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalimantan Barat.

Maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalimantan Barat.

Sedangkan yang tinggal di hotel, mencantumkan nama dan alamat hotelnya.

2. Sesuai dengan protokol terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak wajib melaporkan data setiap Orang Dalam Pemantauan [ODP) kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sesuai dengan alamat pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Dalam konteks pengetatan di Kalimantan Barat, semua penumpang/pelintas batas yang memasuki wilayah Kalimantan Barat harus ditetapkan sebagai ODP, meskipun penumpang/pelintas batas tersebut tergolong Orang Tampa Gejala (OTG).

Sedangkan penumpang/pelintas batas yang memiliki gejala dan perlu ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan tersebut.

3. Dalam kerangka pengetatan dan pengendalian penularan Covid 19 di Kalimantan Barat, masa isolasi mandiri yang diwajibkan terhadap penumpang/pelintas batas yang ODP tersebut ditetapkan selama 28 hari terhitung sejak penumpang/pelintas batas memasuki wilayah Kalimantan Barat, meskipun penumpang/pelintas hams tersebut sebelumnya sudah melakukan isolasi mandiri di tempat lain.

4. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan secara intensif melalui perangkatnya di daerah, seperti UPTD, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, dan Iain.

Pihak swasta juga harus berperan aktif, seperti: dokter/paramedis praktek, klinik swasta, rumah sakit swasta, dan lain lain.

5. Dalam rangka memastikan agar para penumpang/pelintas batas yang ODP taat/disiplin menjalankan karantina mandiri, kerjasama yang sinergis antara aparat penegak hukum (Polri, Satpol PP) dengan para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Lingkungan, Ketua RW, Ketua RT di lingkungan tempat ODP berada.

6. Masyarakat yang berinteraksi dengan ODP harus menjaga jarak fisik minimal 2 meter.

Apabila ada orang yang berinteraksi secara fisik dengan ODP tanpa mengindahkan norma social distancing, maka orang tersebut ditetapkan juga sebagai ODP.

Meskipun demikian, setiap orang dilarang mengucilkan atau mengusir ODP maupun PDP yang ada di wilayah mereka.

Update Data Covid-19 di Kalbar

Jumlah pasien positif virus corona Covid-19 di Kalimantan Barat kembali mengalami penambahan.

Data Dinas Kesehatan Kalimantan Barat per Senin 13 April 2020 menunjukkan pasien positif virus corona Covid-19 di Kalbar berjumlah 13 orang.

Dibanding sehari sebelumnya, ada penambahan tiga pasien positif baru di Kalbar.

Ketiganya, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson adalah pasien di Kota Pontianak.

Dua di antara pasien batu tersebut masih dalam perawatan rumah sakit. 

Sementara satu pasien lainnya sudah meninggal dunia sebelum hasil laboratorium keluar.

Harisson mengatakan, kasus positif terbaru Covid-19 adalah seorang perempuan berumur 54 tahun.

Perempuan itu tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Pontianak.

Kemudian seorang pria berumur 71 tahun dan sekarang tengah dirawat juga di Kota Pontianak.

"Kemudian ada lagi seorang pria berumur 68 tahun. Pria ini sudah meninggal dunia," ucap Harisson, Minggu (12/4/2020).

Harisson menambahkan karena hasil rapid testnya reaktif, maka pasien tersebut dilakukan penatalaksanaan jenazah sesuai protokol Covid-19.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan, jumlah kasus positif di Kalbar bisa meningkat signifikan seiring dengan keluarnya hasil laboratorium.

Sebetulnya ada 75 sampel yang dikirim, namun dari jumlah itu baru keluar 16 sampel dengan hasil tiga positif dan 13 negatif.

"Kalbar bisa saja terjadi tingkat kasus positif yang meningkat cukup signifikan. Tapi yang sembuh akan lebih banyak," ungkap Midji.

Tingkat kesembuhan akan meningkat dan mata rantai penularan bisa duputus asalkan masyarakat menurutnya mentaati imbauan yang ada.

"Masyarakat tetap jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker dimanapun berada. Kita harus optimis menghadapi virus ini, bagi yang suka ngeyel, menggerutu, merasa hebat dengan komentar yang menyepelekan maka bisa jadi anda kena batunya," ucap Midji.

Berikut ini data kasus virus corona Covid-19 di Kalbar per Senin (13/4/2020):

Positif Virus Corona Covid-19

Total pasien: 13 Orang

Pasien sembuh: 5

Pasien meninggal dunia: 3

Pasien dirawat: 4

Pasien isolasi ketat: 1

PDP Berat

Total: 108

Dirawat: 51

Sembuh: 39

Meninggal dunia: 18

PDP Ringan

Total: 17

Isolasi: 9

Sembuh: 8

Meninggal dunia: 0

ODP 

Total: 6183

Proses pemantauan: 2455

Selesai pemantauan: 3728

OTG

Total: 10

Isolasi: 10 (reaktif)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved