SYARAT Daftar Kartu Pra Kerja di WWW.PRAKERJA.GO.ID, dari Korban PHK hingga Pekerja yang Dirumahkan

Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas wabah virus corona juga bisa mendaftarkan diri...

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM
SYARAT Daftar Kartu Pra Kerja di WWW.PRAKERJA.GO.ID, dari Korban PHK hingga Pekerja yang Dirumahkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran program Kartu Prakerja dijadwalkan akan dimulai pada 11 April 2020.

Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program ini tak hanya bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga buruh, karyawan, dan pegawai, yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat itu di antaranya:

- Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang sekolah atau kuliah boleh mendaftar.

Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas wabah virus corona juga bisa mendaftarkan diri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono menjelaskan, mereka yang dapat mendaftarkan diri antara lain:

- Korban PHK

- Pekerja yang dirumahkan

- Tidak menerima upah/gaji penuh

- Pekerja harian yang terdampak usahanya

Pendaftar tidak harus pengangguran. Lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja tetap juga bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.

Namun, prioritas tetap diberikan kepada pengangguran muda.

7 tahapan mendapatkan Kartu Prakerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved