Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba,Satu di Antaranya Ditangkap Saat Penyemprotan Disinfektan
H diamankan dikediamannya beserta barang bukti sabu siap edar sebanyak 36 paket dengan total 15,58 gram pada Minggu (05/04/2020).
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Anggota Polsek Nanga Tayap berhasil meringkus, H (29) warga Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
H diamankan dikediamannya beserta barang bukti sabu siap edar sebanyak 36 paket dengan total 15,58 gram pada Minggu (05/04/2020).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap tersangka H berawal dari aksi masyarakat yang berhasil menangkap YS (24) di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Sungai Beliung, Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap pada Minggu (05/04).
“Saat itu warga bersama anggota Polsek Nanga Tayap sedang melakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran Covid-19, namun beberapa warga menahan YS karena dinilai meresahkan warga akibat diduga sering mengedarkan narkoba.
Usai ditahan, warga menyerahkan ke anggota dan bersama-sama menggeledah tas tersangka yang didalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram,” kata Anggiat, Jumat (10/04).
Atas kejadian tersebut, tersangka YS kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan saat diperiksa tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari H.
“Dari keterangan tersangka YS kemudian anggota Polsek melakukan penggeledahan di rumah H dan ditemukan dua tempat minyak rambut berisi 36 paket plastik klip transparan berisi sabu siap edar dengan total berat 15,58 gram di dalam kamar tersangka,” tandasnya.
• Laksanakan Operasi Keselamatan, Satlantas Polres Ketapang Turut Berikan Imbauan Pencegahan Covid-19
Selain 36 paket sabu, Anggiat mengatakan anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni 1 buat alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas serta 2 timbangan elektrik.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka H dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka YS dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a,” (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak