Pemkab Sekadau Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Hingga 2 Mei
Sebelumnya Dalam surat Bupati Sekadau Nomor:422.3/631/Disdik.01 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali memperpanjang pengalihan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga kependidikan dari sekolah ke rumah untuk TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Sekadau, Jumat (10/4/2020)
Sebelumnya Dalam surat Bupati Sekadau Nomor:422.3/631/Disdik.01 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Masa belajar mengajar dirumah diterapkan hingga 11 April 2020.
Namun masa itu diperpanjang seperti dalam surat edaran Bupati Sekadau nomor 422.3/710/Disdik.01 tanggal 8 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease
Masa belajar di rumah diperpanjang menjadi 2 Mei 2020.
"Kita berharap dengan libur ini para siswa benar-benar belajar dirumah dan kepada orangtua jangan sampai lengah memantau anak-anaknya," Kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Losianus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-kabupaten-sekadau-losianus-dfvgbhn.jpg)