SNMPTN 2020

Ini yang Harus Kamu Lakukan Setelah Dinyatakan Lulus SNMPTN 2020 di Untan Pontianak

pengumuman snmptn 2020 akan dilaksanakan hari ini rabu 8 april 2020 mulai pukul 13.00 WIB. sebelum diumumkan ada baiknya kamu ketahui hal ini

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
untan.ac.id/snmptn.ac.id
Ilustrasi pengumuman SNMPTN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman SNMPTN 2020 akan disampaikan serentak di laman http://pengumuman.snmptn.ac.id/.

Untuk kamu yang mendaftar di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, cek hasil pengumuman SNMPTN Untan melalui http://snmptn.untan.ac.id/.

Setelah dinyatakan lulus SNMPTN Untan 2020, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan.

Informasinya bisa kamu dapatkan di laman http://scmb.untan.ac.id/?p=2263 atau baca artikel ini hingga selesai.

KLIK pengumuman.snmptn.ac.id : Begini Cara Mengecek Hasil Pengumuman SNMPTN 2020

Peserta ujian yang lulus seleksi SNMPTN 2020 Universitas Tanjungpura diwajibkan:

1. Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan jumlahnya sebanyak 1 rangkap mulai tanggal 10 April - 17 April 2020 

2. Bagi peserta non Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diwajibkan melakukan verifikasi UKT online melalui laman http:// keuangan.untan.ac.id pada tanggal 10 April - 17 April 2020 . Saat tidak melakukan verifikasi atau tidak melengkapi dokumen untuk verifikasi pada tanggal yang telah ditentukan tersebut maka sistem otomatis menyetujui kelompok UKT tertinggi.

3. Mendaftar ulang / registrasi, namun mengingat kondisi masih tidak kondusif karena penyebaran virus Corona maka waktu dan tempat akan diberitahukan selanjutnya. Kepada calon mahasiswa untuk mempersiapkan:

- Bukti registrasi online yang diunduh pada laman http://scmb.untan.ac.id
- Fotokopi Kartu Peserta SNMPTN 2020 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Raport Semester I sampai dengan V (Kelas X sampai dengan XII) yang telah dilegalisir oleh pihak sekolah.

4. Bagi peserta yang tidak terdaftar menganggap MENGUNDURKAN DIRI dan kelulusannya dinyatakan GUGUR .

5. Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menerima melakukan Verifikasi pada waktu dan tempat yang akan diinformasikan kemudian.

6. Peserta Non Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) melakukan pembayaran UKT mulai tanggal 20 April d 30 April 2020 di Kantor Bank KALBAR di seluruh Provinsi Kalimantan Barat. Bagi peserta yang tidak membayar sesuai tanggal yang ditentukan mengundurkan diri dan kelulusannya dianggap gugur.

7. Melaporkan surat bebas narkoba dari Klinik Pratama UNTAN, bagi yang sudah memiliki surat keterangan bebas narkoba tidak perlu lagi membuat dengan persetujuan tertulis (Tempat pemeriksaan di Klinik Pratama UNTAN, waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian).

Calon Mahasiswa wajib memenuhi persyaratan pendaftaran ulang (registrasi) disediakan:

1. Fotokopi KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa (2 rangkap);

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved