Corona Masuk Indonesia

SYARAT Penerima BLT Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan Dampak Pandemi Virus Corona Covid-19, Lihat Disini

Setelah memberikan token listrik gratis dan diskon, pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000

Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA
Syarat Penerima BLT Rp 600 Selama 3 Bulan Dampak Pandemi Virus Corona Covid-19, Lihat Disini 

Penjelasan PLN

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo sebelumnya menjelaskan, token listrik gratis melalui WhatsApp memang baru bisa dinikmati pada Senin (6/4/2020). 

Alasannya, karena PLN dan Facebook (pemilik WhatsApp) masih menyelesaikan persiapan, terutama terkait kapasitas server.

“Kami mohon maaf karena WhatsApp belum bisa beroperasi maksimal karena terbatasnya kapasitas. Bayangkan jutaan orang mengirim pesan bersamaan. Oleh karena itu, kami terus melakukan komunikasi agar bisa beroperasi kembali. Targetnya Senin sudah operasi normal,” kata Made dalam keterangannya dilansir Kompas.com, pada Sabtu (5/4/2020).

Sebelumnya Darmawan berujar, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan Facebook begitu Presiden Jokowi mengumumkan pelaksanaan program listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi.

"Untuk nomor WhatsApp memang hari ini mendapatkan laporan sedikit bermasalah, bukan dari pihak PLN-nya, tapi dari pihak WhatsApp yang sedang meng-upgrade server-nya, karena memang traffic-nya akan sangat tinggi," jelas Darmawan, Jumat (4/4/2020).

Proses upgrade ini disebut akan memakan waktu beberapa hari. Dengan demikian, Darmawan memproyeksikan klaim token listrik gratis melalui WhatsApp ke nomor 08122-123-123 baru bisa dilakukan pada Senin (6/4/2020).

"Insyaallah nanti (listrik gratis PLN) akan bisa berjalan mulai hari Senin, hari ini masih sedang dalam tahap perbaikan. Bukan dari PLN nya, tetapi dari server pihak WhatsApp dengan Facebook," ujar Darmawan.

Intruksi Jokowi

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.

Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi.

Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved