Sempat Tak Jelas, PNS/ASN Golongan Ini Masih Terima THR dan Gaji ke 13, Hitung-hitungan Sri Mulyani

Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan

Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah membuat simulasi THR dan gaji ke 13 PNS/ASN golongan tertentu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Sempat tak jelas, akhirnya Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kabar gembira untuk ASN/PNS, TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

THR serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri pembayaranya tetap bisa dilakukan khusus untuk golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sedangkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

INFO TERBARU Token Listrik Gratis 3 Bulan, Segera LOGIN www.pln.co.id & CHAT WhatsApp 08122-123-123

Driver Ojol Ditipu, Setelah Penipu Tertangkap Jawaban Sang Ojek Online Membuat Haru

Ada Kepastian THR Idul Fitri 2020 dan Gaji ke-13 PNS saat Wabah Virus Corona Covid-19

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved