Corona Masuk Indonesia

THR Idul Fitri dan Gaji 13 PNS 2020 Dipangkas atau Ditunda? Menteri Sri Mulyani Meminta Ada Kajian

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tengah lakukan beberapa pertimbangan.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
THR Idul Fitri dan Gaji 13 PNS 2020 Dipangkas atau Ditunda? Menteri Sri Mulyani Meminta Ada Kajian. 

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing"

"Dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary"

"Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

THR PNS 2019

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya bakal cair pada 24 Mei 2019 silam.

Sejak 2018, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan.

Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019.

Dengan demikian, THR PNS juga mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp 1.560.800.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved