Virus Corona Masuk Kalbar

Kadiskes Pontianak Tegaskan Temuan Obat-obatan Harus Sesuai Pedoman Kementerian Kesehatan

Kalau dari Pemerintah, itu harus teruji, harus ada ijin edarnya, jadi yang ada di Pontianak ini, obat-obatan alternatif atau obat-obatan tradisional.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu Widoyono saat diwawancara oleh wartawan di teras Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Jl Jenderal Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat. Senin (06/04/2020). -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Pontianak Kota Sidiq Handanu Widoyono bertemu, Fahrul Lutfi, di Kantor Dinas Kesehata Pontianak, Jl Jenderal Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin (6/4/2020).

Pertemuan tersebut membahas tentang penggunaan obat DBD temuanya yang diklaimnya sebagai obat untuk mengatasi virus Corona (Covid-19). 

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut Handanu menerangkan Dinas Kesehatan Pontianak Kota mendukung, namun tetap harus mengikuti aturan dan pedoman pada Formularium Kementrian Kesehatan dalam pengobatan virus Corona.

"Jadi pada saat ini kan bukan hanya di Indonesia, diseluruh dunia juga mencari-cari obat dari corona virus ini, obat itu bisa merupakan obat-obatan yang secara medis terbukti, maupun yang berdasarkan kearifan lokal, jadi masyarakat yang mempunyai kearifan lokal, dan memang diyakini dapat memberikan manfaat yaitu silahkan saja, tetapi pemerintah sesuai aturan tetap akan berpedoman pada Formularium yang di dikeluarkan Kementrian Kesehatan dalam pengobatan corona virus, terutama pelayanan dirumah sakit.

Jadi kalau dilihat dari sisi pemerintah, tentunya pemerintah akan mendorong setiap institusi, orang maupun masyarakat untuk menemukan obat itu, dari aspek legalitas tentunya obat-obatan itu harus melalui Balai POM," ujar Handanu kepada wartawan, Senin (06/04/2020).

"Tapi itu memerlukan waktu yang lama, oleh karena itu, obat-obatan semacam itu atau tradisional, sekarang bukan hanya di Pontianak. Itu silahkan kalau mau pakai," lanjut Handanu.

Luruskan Pemberitaan Terkait Dirinya, Fahrul Lutfi Sampaikan Hal Ini Kepada Pemerintah

Ia menjelaskan saat ini Dinas Kesehatan Pontianak tidak dapat merekomendasikan obat tersebut sebagai obat virus Corona.

Karena harus melalui aturan-aturan dari BPOM.

"Kalau dari Pemerintah, itu harus teruji, harus ada ijin edarnya, jadi yang ada di Pontianak ini, obat-obatan alternatif atau obat-obatan tradisional.

Artinya pemerintah kota tetap mendorong, dan tadi juga sudah direspon oleh BPOM.

Tapi kan pemerintah kota, dalam hal ini dinas kesehatan belum bisa merekomendasikan kalau itu obat Corona, karena semua obat yang direkomendasikan oleh pemerintah tentunya harus melalui aturan-aturan seperti Balai POM.

Yang bertanggung jawab dari obat-obatan itu adalah dari BPOM nasional.

Ijin edarnya dan segala macamnya itu ada di balai pom. Semua obat-obatan yang diajukan, pasti akan kita dorong, seperti kemaren di unair ya, itu kan ada juga ya, semuanya itu kan diuji coba terlebih dahulu," jelas Handanu. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved