Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit BCA Finance Dampak Corona Covid-19

bagaimana cara pengajuan keringanan kredit di bca finance? berikut tribun ulas selengkapnya

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar bcafinance.co.id
Tampilan halaman BCA Finance 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BCA Finance menawarkan keringanan/restrukturisasi kredit kepada debitur.

Keringanan yang diberikan BCA Finance adalah skema penundaan pembayaran angsuran dan perpanjangan waktu angsuran.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan kredit di BCA Finance.

Cara Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit Rumah BTN (KPR) Dampak Virus Corona Covid-19

Berikut ini Tribun himpun dari laman resmi BCA Finance

Menurut BCA Finance, debitur yang bisa mengajukan keringanan adalah yang terdampak langsung wabah Virus Carona Covid-19:

1. Nilai pembiayaan dibawah Rp.10 Miliar

2. Pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona Covid-19

4. Pemegang unit kendaraan / jaminan yang namanya tercantum didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) dan tidak boleh diwakilkan / dikuasakan;

5. Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan debitur.

Tata Cara Mengajukan Keringanan

Untuk mengajukan keringanan kredit, debitur tidak perlu datang ke kantor BCA Finance.

Cukup lakukan beberapa hal berikut ini:

1. Mengisi dan menandatangani formulir yang dapat didownload di website BCA Finance (www.bcafinance.co.id)

2. Mengirimkan formulir dengan melampirkan foto E-KTP debitur, foto selfie bersama kendaraan dengan terlihat nomor polisi kendaraan, foto STNK tahunan dan lima tahunan, surat keterangan dari tempat kerja bahwa debitur terdampak COVID-19, foto tempat usaha (untuk debitur non karyawan) dan dokumen pendukung lainnya;

3. Pengembalian formulir dikirimkan k ealamat email BCA Finance (RestrukturCare@bcaf.id), dengan menuliskan judul: RestrukturisasiNamakonsumenNomorPolisiKendaraan;

4. Persetujuan permohonan restrukturisasi / keringanan pembiayaa nakan diinformasikan melalui email.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved