Tersangka Narkoba Ditembak
Polisi Tembak Buronan Kasus Narkoba Pontianak di Desa Kapur, Sempat Sembunyi di Dalam Hutan
Penembakan terpaksa dilakukan aparat kepolisian karena tersangka melakukan upaya................
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menembak buronan kasus narkoba Pontianak, berinisial MD.
Penembakapan MD terpaksa dilakukan anggota kepolisian, setelah tersangka tak mengindahkah peringatan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, penembakan terhadap MD dilakukan pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mengendus keberadaan MD di satu perumahan di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.
• www.pln.co.id : Cara Mudah Mengisi Token Listrik Gratis Setelah Klaim via layanan.pln.co.id
Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka yang sudah masuk DPO 10 bulan ini, melarikan diri dari belakang rumah temannya menuju hutan semak belukar.
"Saat digrebek dia masih kabur. Termasuk saat akan diringkus di tempat persembunyiannya dalam hutan belakang komplek perumahan di Desa Kapur, dia juga masih berupaya kabur," kata Gembong, Minggu (5/4/2020).
DPO yang terkait kasus narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 29,34 gram pada bulan Juli 2019 lalu di jalan Tritura Gang Angket Kecamatan Pontianak Timur ini mencoba menghindari kejaran petugas dengan berbaring.
Tak lama setelah itu, keberadaan MD diketahui kepolisian.
MD bahkan masih berupaya melarikan diri saat sudah dikepung tim Subdit III Ditresnarkoba.
Aparat kepolisian kemudian memberikan peringatan kepada MD untuk menyerah.
Tersangka tak mengindahkan dan tetap berusaha untuk kabur.
Akhirnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kiri.
"Terpaksalah kita lumpuhkan. Kemudian kita bawa ke Dokkes dan diobati," kata Gembong.
Setelah MD tak mampu lagi kabur, anggota Ditresnarkoba membawa DMD ke RS Bhayangkara Biddokes Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan medis.
"Bila sudah sembuh, akan dilanjutkan proses hukumnya," pungkas Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha.