Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit Rumah BTN (Bank Tabungan Negara) Dampak Covid-19

untuk kamu yang punya cicilan kredit di BTN, termasuk rumah, bisa mengajukan dengan syarat mengisi beberapa form terlebih dahulu

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Doc BTN
Ilustrasi pelayanan BTN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan keringanan cicilan kredit untuk para nasabah atau debitur yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

Keringanan cicilan kredit ini bisa diajukan siapa saja, termasuk yang punya cicilan kredit rumah di BTN.

Untuk mengajukan permohonan keringanan (restrukturisasi), debitur BTN diminta mendownload form untuk kemudian dilengkapi dengan data diri.

Selanjutnya, debitur mengisi data pengajuan online di bawah dan mengupload dokumen yang telah diisi dan ditandatangani dalam bentuk foto atau scan disertai dokumen identitas diri.

LOGIN WA 08122-123-123, Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Via WhatsApp, Ikuti 4 Langkah Ini

Atau bisa dikirimkan melalui email ke restruk.online@btn.co.id.

Nantinya tim dari BTN akan segera menghubungi dan melakukan verifikasi.

Berikut panduan mengajukan keringanan cicilan kredit seperti dilansir dari laman BTN:

Langkah - langkah Restrukturisasi Online :

1. Download form berikut ini (LINK DOWNLOAD):

- File form permohonan restrukturisasi

- File form penghasilan

- File form Pernyataan Terdampak Covid -19 

2. Isi dan Tandatangani form yang sudah didownload

3. Foto / scan berkas berikut ini:

- KTP
- Form Permohonan Restrukturisasi 
- Form Penghasilan / slip gaji
- Form pernyataan terdampak Covid-19
- Swafoto / selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan / slip gaji dan Form pernyataan terdampak Covid-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved