Wabah Virus Corona
Cara Mendapat Keringanan Cicilan Kredit dari BAF (Bussan Auto Finance) Dampak Virus Corona Covid-19
pemerintah melalui OJK sudah memutuskan mekanisme keringanan untuk debitur atau konsumen terkait pembayaran cicilan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Manajemen perusahaan leasing, Bussan Auto Finance (BAF) menyampaikan, dua jenis keringanan yang diberikan untuk konsumen.
Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat BAF tawarkan antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan tanggal jatuh tempo;
2. Penurunan nilai angsuran dan perpanjangan tenor (jangka waktu).
Melansir laman BAF, pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh konsumen BAF yang terkena dampak penyebaran virus Corona.
• WWW.PLN.CO.ID LOGIN - Nikmati Token Listrik Gratis atau Akses WhatsApp ke 08122-123-123
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi konsumen BAF:
1. Terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus
Corona;
4. Pengajuan dilakukan oleh konsumen yang namanya tercantum dalam perjanjian kredit dengan
BAF
5. Unit kendaraan / jaminan masih dipegang oleh konsumen yang sesuai dengan poin 4.
Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit:
Pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 1 April 2020 dan dapat
dilakukan dengan cara:
a. Mengisi formulir yang dapat di-download dari www.baf.id
b. Mengisi formulir secara lengkap dan benar untuk seluruh informasi yang diminta;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-mendapat-keringanan-cicilan-kredit-dari-baf-bussan-auto-finance.jpg)