Wabah Virus Corona

Cara Mendapat Keringanan Cicilan Kredit dari BAF (Bussan Auto Finance) Dampak Virus Corona Covid-19

pemerintah melalui OJK sudah memutuskan mekanisme keringanan untuk debitur atau konsumen terkait pembayaran cicilan

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
BAF.id
Ilustrasi BAF (Bussan Auto Finance) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Manajemen perusahaan leasing, Bussan Auto Finance (BAF) menyampaikan, dua jenis keringanan yang diberikan untuk konsumen.

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat BAF tawarkan antara lain sebagai berikut:

1. Perubahan tanggal jatuh tempo;

2. Penurunan nilai angsuran dan perpanjangan tenor (jangka waktu).

Melansir laman BAF, pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh konsumen BAF yang terkena dampak penyebaran virus Corona.

WWW.PLN.CO.ID LOGIN - Nikmati Token Listrik Gratis atau Akses WhatsApp ke 08122-123-123

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi konsumen BAF:

1. Terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;

2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus
Corona;

4. Pengajuan dilakukan oleh konsumen yang namanya tercantum dalam perjanjian kredit dengan
BAF

5. Unit kendaraan / jaminan masih dipegang oleh konsumen yang sesuai dengan poin 4.

Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit:

Pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 1 April 2020 dan dapat
dilakukan dengan cara:

a. Mengisi formulir yang dapat di-download dari www.baf.id

b. Mengisi formulir secara lengkap dan benar untuk seluruh informasi yang diminta;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved