Kecelakaan Maut Dewan Kapuas Hulu, Keluarga Korban Ingin Kasus Lakalantas Diproses Hukum

"Kami serah kan kepada pihak kepolisian sesuai aturan dan perundangan," ujarnya kepada Tribun, Kamis (2/4/2020).

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Sahirul Hakim
Mobil berplat nomor Malaysia yang digunakan Anggota DPRD Kapuas Hulu Joni Kamiso, saat terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Utara Desa Sibau Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (2/4/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Mewakili pihak keluarga korban meninggal dunia, atas kecelakaan lalu lintas melibatkan dewan Kapuas Hulu H. Gunung Agung menginginkan kasus laka lantas ini diproses hukum.

"Kami serah kan kepada pihak kepolisian sesuai aturan dan perundangan," ujarnya kepada Tribun, Kamis (2/4/2020).

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Utara Desa Sibau Hulu Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (1/4/2020).

Gunung Agung mengatakan dalam kasus kecelakaan ini pihak Joni Kamiso, ingin menempuh secara kekeluargaan dan adat.

"Itu nanti sepenuhnya kami serahkan ke suami dan anak-anak almarhum," ungkapnya.

Dalam kronologis kejadian lakalantas, mobil bernomor polisi QMC 5186 tersebut dikendarai oleh Joni Kamiso sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu.

Kronologi Kecelakaan Maut Motor vs Ambulan di Sei Mawang Sanggau, Renggut Nyawa Suami Istri

Dimana pengemudi mobil ingin mendahului kendaraan di depannya, namun dengan arah berlawanan muncul sebuah mobil.

Sehingga pengemudi menepikan kembali mobilnya kesebelah kiri, dan bemper kiri belakang mobil menyenggol pengendara sepeda motor kedua orang korban.

Pengendara sepeda motor tersebut terjatuh, hingga mengakibatkan satu korban (Florensiana) meninggal dunia, dan Yuliana Kristiana Kumpe mengalami patah tulang bahu, dan kini sedang dirawat di rumah sakit Putussibau.

Siap Bertanggung Jawab

Anggota DPRD Kapuas Hulu Joni Kamiso menyatakan dirinya siap untuk bertanggung jawab atas kejadian itu.

"Saya sendiri yang mengantarkan korban ke rumah sakit, dan pokoknya proses pengobatan dan pengurusan mayat saya semua bertanggungjawab," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Terkait proses hukum itu sendiri atas kejadian itu, Joni Kamiso menyerahkan semuanya ke pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu.

"Saya tidak pungkiri proses hukum pasti berlanjut, dan saya serahkan ke Kepolisian," ucapnya.

Masalah mobil dari Negara Malaysia itu, Joni Kamiso menjelaskan surat menyurat lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia.

"Saya sudah memberikan keterangan semua ke pihak kepolisian," ujarnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved