Cek Struk! Kategori Pelanggan Dapat Token Listrik Gratis di Layanan pln.co.id atau WA 08122-123-123
Pemerintah Indonesia menggratiskan biaya atau tarif listrik kepada masyaralat di tengah Pandemi Virus Corona.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PLN - Pemerintah Indonesia menggratiskan biaya atau tarif listrik kepada masyaralat di tengah Pandemi Virus Corona.
Namun, tidak semua pelanggan yang bisa mendapatkan Token Listrik Gratis dari PLN.
Hanya ada beberapa kategori saja yang berhak mendapat Konten Listrik Gratis dan bisa diklaim dengan dua cara.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan kebijakan mengenai keringanan biaya listrik di tengah pandemi virus corona pada Selasa (31/3/2020).
Kebijakan tersebut adalah pembebasan tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Keputusan itu akan berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020 bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta dan 7 juta pelanggan golongan 900 VA subsidi.
Berikut rincian pelanggaran listrik yang dapat gratis atau diskon:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:
- R1M/900 VA
- R1MT/900 VA
Namun, banyak masyarakat yang tak mengetahui apakah listrik yang mereka gunakan termasuk kategori subsidi atau tidak.