10 WNA Asal China Kembali Masuk ke Ketapang, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Ketapang
10 WNA tersebut masuk ke Ketapang, Rabu (1/4/2020) dari Jakarta kemudian transit ke Pontianak dan masuk ke Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ditengah mewabahnya Covid-19, sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina kembali masuk ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, datang ke prusahaan yang ada di di Kecamatan Tumbang Titi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Dhani membenarkan soal adanya 10 WNA asal China yang masuk ke Kabupaten Ketapang, ke satu perusahaan yang ada di Ketapang.
“Kami ketika dapat informasi itu dari berbagai pihak langsung menghubungi pihak perusahaan dan mereka membenarkan 10 WNA asal Tiongkok datang dan menjelaskan bahwa 10 WNA merupakan tamu yang berkunjung ke perusahaan tersebut,” kata Dhani, Jumat (3/4/2020).
Dhani menjelaskan, 10 WNA tersebut masuk ke Ketapang, Rabu (1/4/2020) dari Jakarta kemudian transit ke Pontianak dan masuk ke Ketapang.
• Pemkab Ketapang Tetap Tegas dengan Imbauan Larangan Masuknya WNA
“Yang perlu diketahui bahwa 10 WNA itu hari ini telah meninggalkan Ketapang lantaran perusahaan sendiri yang meminta 10 WNA untun pulang dan kembali menuju Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya,” lanjut Dhani.
Menurut Dhani bahwa 10 WNA ini bukanlah pendatang baru, lantaran sebelumnya juga sudah pernah tinggal di Kabupaten Ketapang bahkan sudah lama menetap di Indonesia sebelum adanya larangan masuk.
“Mereka belum ada pulang ke China dan sesuai informasi perusahaan mereka dari Jakarta ke Ketapang sebagai tamu di perusahaan,” ujarnya.
Dhani menegaskan ditengah persoalan Covid-19, pihaknya berkomitmen membantu Pemda dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan sehingga ketika mendapat informasi soal adanya 10 WNA masuk ke Ketapang pihaknya bergerak menyampaikan imbauan ke perusahaan soal adanya imbauan Pemda.
“10 WNA itu menggunakan visa kunjungan, dan mereka masuk ke Indonesia karena sudah lama di Indonesia sebelum ada pemberlakukan larangan masuk khususnya menggunakan visa kunjungan,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Lawyer Company dari perusahaan tersebut, Restanto PN, membenarkan adanya 10 WNA yang masuk ke perusahaan itu.

Namun dijelaskannya, ke-10 WNA tersebut sudah lama berada di Indonesia tepatnya bekerja di perusahaan itu.
"Jadi mereka itu sudah lama berada dan bekerja di Ketapang dan berangkat ke Jakarta untuk foto memperpanjang visa. Dan setelah sehari disana mereka kembali lagi ke Ketapang," kata Restanto, Jumat (3/4/2020).
Namun karena adanya gejolak Covid-19 ini dan imbauan dari Pemda setempat, menurut Restanto ke-10 WNA tersebut terpaksa diberangkatkan lagi ke Jakarta.
"Karena kita tidak ingin jadi ribut. Jadi tadi pagi mereka semuanya sudah diberangkatkan lagi ke Jakarta," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: