Pelayanan Adimistrasi Kependudukan di Sambas, Wahidah: Dukcapil Patuhi Prosedur
Kita buka layanan untuk penerimaan fisik dokumen yang didaftarkan setiap harinya hanya dua jam, mulai jam 8 pagi hingga 10 pagi
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Hj Wahidah, mengatakan untuk pelayanan adminitrasi kependudukan (Adminduk) dan catatan Sipil, Kadis Dukcapil mengatakan, pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kabupaten sambas.
Karenanya ia menghimbau warga, agar mematuhi jam kerja baru selama Wabah Covid-19.
Dimana pelayanan di buka dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 10.00 WIB.
"Kita buka layanan untuk penerimaan fisik dokumen yang didaftarkan setiap harinya hanya dua jam, mulai jam 8 pagi hingga 10 pagi. Setelah itu kita tutup. Tapi kami didalam tetap bekerja seperti biasanya," ujarnya, Kamis (2/4/2020).
• Disdukcapil Kubu Raya Terapkan Pelayanan Via WhatsApp
Mengatasi kondisi itu, Wahidah menyebutkan, telah membuka pelayanan dalam jaringan atau online.
Ia menjelaskan, jika dalam pelayanan cetak adminduk capil terjadi keterlambatan, bukan semata-mata ulah oknum pelayan.
"Perlu diingat, sekarang ini, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil menggunakan data yang terintegrasi dengan pusat. Menggunakan sistem dan aplikasi," katanya.
"Dan terkadang terjadi keterlambatan bukan karena ada oknum nakal, saya pastikan, selama ini kendala lebih dikarenakan sistem dan aplikasi yang melibatkan seluruh Indonesia mengaksesnya. Saya harap masyarakat paham kondisi ini," tutup Wahidah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: