KABAR Bahagia dari Roro Fitria, Gara-gara Corona Artis Ini Dibebaskan Dari Penjara
Roro Fitria dikabarkan sudah bebas dari penjara akibat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah pnyebaran Virus Corona.
Dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan, salah satunya adalah artis peran Roro Fitria.
Roro Fitria dikabarkan sudah bebas dari penjara akibat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.
Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.
• Aktor Tampan Ini Positif Terinfeksi Virus Corona, Sembuh Bukan Karena Minum Obat
Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.
30.000 narapidana dibebaskan
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• ILMUWAN Temukan Virus Corona Bermutasi Jadi Jenis Baru, Mampu Infeksi Manusia Selama 2 Bulan
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut lantaran narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.