Dinas Perkim dan LH Ketapang Benarkan Adanya Sistem Pengolahan Limbah PT JZD yang Belum Standar
Mereka wajib ikuti rekomendasi kita kalau tidak diindahkan dan masih mengalirkan limbah maka sanksinya bisa ditutup total
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satu di antara Staf Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang, Iwan mengaku kalau pihaknya sudah melakukan pengecekan kelokasi pembuangan limbah di PT JZD yang beroperasi di kawasan PT KIP Grup di Kecamatan Muara Pawan.
“Itu limbah di industri tapioka. Karena limbah mereka tampung di kolam yang dibuat tetapi pengolahannya masih manual dan belum memenuhi spesifikasi pengolahan limbah,” kata Iwan, Rabu (01/04/2020).
Iwan menilai, hal tersebut lah yang menimbulkan bau tidak sedap, yang menyebar hingga ke pemukiman masyarakat bahkan sampai jarak yang cukup jauh.
Untuk itu dari hasil pengecekan kelapangan pihaknya akan menyampaikan surat rekomendasi ke pihak perusahaan termasuk PT KIP,
selaku pemilik kawasan untuk tidak mengalirkan limbah kekolam sampai perusahaan bisa mengelola limbah sebagaimana mestinya.
• Limbah Perusahaan Produksi Tepung di Ketapang Resahkan Warga, Dinas Cepat Kirimi Surat Rekomendasi
“Namun secara logika jika tetap produksi tentu ada limbah dibuang atau dialirkan.
Rekomendasi kami tidak ada lagi pembuangan limbah dikolam itu, bahkan limbah yang sudah telanjur dibuang dibeberapa kolam kita minta ditutup terpal atau disiasati agar baunya tidak menyebar,” tegasnya.
Menurut Iwan, surat rekomendasi akan segera dikirim pihaknya pada pekan ini ke pihak perusahaan dan meminta perusahaan untuk mengikuti rekomendasi ini.
“Mereka wajib ikuti rekomendasi kita kalau tidak diindahkan dan masih mengalirkan limbah maka sanksinya bisa ditutup total,” tandasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak