Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Berurusan dengan Polda Jawa Tengah Atas Laporan Keluarga

Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak bawah umur

Editor: Marlen Sitinjak
DOK
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dan Lutifiana Ulfa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ingat Syekh Puji yang pernah jadi perbincangan beberapa tahun lalu?

Kini ia kembali diperbincangkan atas kasus yang sama, yakni menikahi anak bawah umur.

Syekh Puji (54) dengan nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, berinisial D.

Hal ini dibenarkan Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang WIB.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Punya Dua Anak, Begini Keadaan Ulfa, Bocah 12 Tahun Itu Setelah Dinikahi Syekh Puji

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 silam.

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved