Mayat Gadis di Landak
Tersangka Pembunuhan Gadis Bawah Umur di Landak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat menjelaskan, penangkapan UI dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat TN.
Korban yang tak sadarkan diri dan diduga telah meninggal itu kemudian oleh pelaku diperkosa di dalam hutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, geger dengan penemuan sesosok mayat perempuan pada Minggu (29/3/2020) siang.
Mayat yang diketahui berinisial TN (16), tersebut ditemukan warga pertama kali tergeletak di samping pohon kawasan hutan desa setempat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan, kini pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil ditangkap polisi.
Kejadian tersebut bermula saat korban TN hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Namun saat sudah ditunggu keluarga saat acara itu korban tak kunjung datang.
Karena khawatir, keluarga bersama warga kemudian mencari korban.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saudara kandung korban, Tris berhasil menemukan TN di semak-semak samping pohon dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menangkap tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pembunuhan Gadis ABG di Kalbar, Korban Dibunuh Lalu Disetubuhi Tetangganya Sendiri"
Editor : Setyo Puji