Virus Corona Masuk Kalbar
Tetapkan KLB Penanganan Covid-19, Pengawasan Orang dan Barang di Sintang Diperketat
Maksudnya bagi kendaraan umum akan disemprot. Kemidian bagi penumpang atau orang akan diberikan antiseptik. Tidak boleh disemprot muka
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dengan ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) penanganan Covid-19 di Kabupaten Sintang semakin diperketat untuk mengantisipasi penyebaran pandemi corona.
Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil sejumlah langkah dengan ditetapkannya KLB pasca satu PDP rujukan dari Kabupaten Sanggau terkonfirmasi positif yang saat ini dirawat di RSUD Ade M Djoen.
Dengan ditetapkan KLB, maka pemkab akan mengambil langkah melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap arus orang dan barang dari dan ke Kabupaten Sintang dengan mendirikan posko di beberapa titik.
"Maksudnya bagi kendaraan umum akan disemprot. Kemidian bagi penumpang atau orang akan diberikan antiseptik. Tidak boleh disemprot muka," jelas Bupati Sintang, Jarot Winarno.
• Sekda: Pergeseran Anggaran Untuk Penanggulangan Covid-19 Masih Proses
Berikut beberapa poin imbauan kepada masyarakat dengan ditetapkan KLB penanganan Corona:
1. Diimbau kepada masyarakat menjaga jarak fisik minimal 2 meter
2. Membatasi mobilitas masyarakat dengan cara belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
3. Tidak membuat cluster kerumunan baru, seperti pernikahan, dan lain sebagainya.
4. Meminta masyarakat untuk menghindari tempat keramaian.
5. Menjaga kebersihan diri setiap masyarakat dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat
6 menggunakan masker untuk orang yang punya keluhan fisik seperti batuk, pilek dan flu serta bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi
7 . Meminta pelaku usaha tidak melakukan penimbunan barang.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: