Lapas Ketapang Sambut Baik Persidangan dengan Cara Telekonferensi
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Isnawan saat dikonfirmasi mengatakan persidangan dilakukan dengan cara telekonferensi
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Upaya menghindari kerumunan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mulai hari ini Senin (30/03/2020) menggelar persidangan bagi narapidana dengan cara telekonferensi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Isnawan saat dikonfirmasi mengatakan persidangan dilakukan dengan cara telekonferensi tersebut sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jendral Pemasyarakatan.
"Jadi melalui telekonferensi ini bagi narapidana yang telah masuk tahap persidangan tidak lagi di PN melainkan cukup di LP. Dan Hakimnya tetap berada di PN serta Jaksa penuntutnya tetap di Kejaksaan," kata Isnawan, Senin (30/3/2020).
• Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Ketapang Akan Tiadakan Jam Besuk
Isnawan menjelaskan, saat ini berbagai persiapan telah dilakukan terkait untuk persidangan perdana dengan cara telekonferensi tersebut.
"Persiapannya selain alat untuk komunikasinya, juga jaringan internetnya yang ada di lapas," lanjutnya.
Isnawan menambahkan, persidangan melalui telekonferensi ini sangat diapresiasi pihaknya, mengingat langkah ini diharapkan berjalan efektif sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
