Info Polda Kalbar
Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Ringkus Tersangka Penganiayaan
Akibat perbuatan Penganiayan yang dilakukannya tersebut Tersangka Inisial AN di kenakan Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah yang di back up Piket Reskrim Polres Singkawang melakukan Penangkapan terhadap tersangka Inisial AN yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang Korban inisal AC dan LS di Jalan KS Tubun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kalimantan Barat Kamis (26/3/2020)
Akibatnya Korban inisial LS harus dirawat inap di Rumah Sakit.
Kapolsek Singkawang tengah melalui Kanit Reskrim Iptu Parnadi,SH mengungkapkan memang benar telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial AN di Jl. KS Tubun dan telah mengamankan barang bukti pisau yang di gunakan pelaku untuk melukai Korban dan terhadap pelaku Inisial AN kami jerat dengan Pasal 351 ayat(1) KUHP ,Ungkap Iptu Parnadi,SH.
• Kapolres Singkawang Pimpin Sertijab Kasat Intelkam di Halaman Mapolres Singkawang
Selanjudnya Iptu Parnadi,SH mengungkapkan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP setelah alat bukti dinyatakan cukup pada hari Jumat (27/3/2020) Jam 09.00 WIB, tersangka inisial AN resmi kami lakukan penahanan.
"Sekarang ini penahanannya kami titip di Rutan Polres Singkawang," ungkap Iptu Parnadi,SH.
Akibat perbuatan Penganiayan yang dilakukannya tersebut tersangka Inisial AN di kenakan Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak