Virus Corona Masuk Kalbar
Minimalisir Penyebaran Corona, Work From Home ASN Pemkab Kubu Raya Diperpanjang
Muda juga meminta kepada setiap ASN agar tetap memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan pada edaran sebelumnya.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mengambil kebijakan terkait dengan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 441/ 0583/ SETDA/ 2020.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya itu disebutkan, memperpanjang masa pengalihan proses bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dalam satu minggu kedepan, terhitung mulai Senin 30 maret 2020 hingga Jumat 3 April 2020.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menerangkan, upaya ini dilakukan melihat situasi terkini, demi pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pemerintahan Kubu Raya.
• Bupati Muda Benarkan Satu ASN Kubu Raya Berstatus ODP Covid-19
"Memperhatikan situasi terkini, terkait upaya dan pencegahan penyebaran virus tersebut di Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Kubu Raya pada khususnya, dipandang perlu untuk memperpanjang masa pengalihan proses bekerja dari kantor ke rumah masing-masing dalam satu minggu kedepan, sambil melihat perkembangan selanjutnya," ungkap Muda, pada Jumat (27/3/2020).
Muda juga meminta kepada setiap ASN agar tetap memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan pada edaran sebelumnya, seperti dilarang untuk melakukan perjalanan dalam maupun luar daerah.
"Selalu berada di rumah masing-masing sambil memonitor dan memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam maupun luar negeri," tuturnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak