Virus Corona Masuk Kalbar
Pemda Sekadau Perpanjangan Belajar di Rumah Akibat Covid-19
Libur yang awalnya mulai Selasa sampai dengan Jumat tanggal 17-27 Maret 2020 diperpanjang
SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Sekadau bernomor 422.3/631/Disdik. 01 itu diantaranya:
Libur yang awalnya mulai Selasa sampai dengan Jumat tanggal 17-27 Maret 2020 diperpanjang menjadi hari Senin-Sabtu tanggal 30 Maret sampai 11 April 2020.
Belajar di rumah melalui pembelajaran daring / jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan
Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
• Cegah Covid-19, Kantor PTSP Sekadau Beri Jarak Dalam Pelayanan Publik
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar Dari Rumah dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberikan skor/nilai kuantitatif.
Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal-hal lainnya.
Apabila kondisi belum kondusif/normal maka perpanjangan libur sekolah ini akan di tinjau kembali.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak