Cegah Covid-19, Kantor PTSP Sekadau Beri Jarak Dalam Pelayanan Publik
Pemberian tanda X tersebut dilakukan agar jarak duduk antar individu sedikit lebih jauh dari biasanya
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di fasilitas pelayanan publik, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sekadau terapkan tempat duduk berjarak bagi masyarakat, Kamis (26/3/2020)
Terlihat di ruang tunggu kantor PTSP itu, setiap kursi diberikan tanda X yang artinya tidak boleh di duduki oleh warga yang mengantre.
Pemberian tanda X tersebut dilakukan agar jarak duduk antar individu sedikit lebih jauh dari biasanya.
• Wabup Askiman Saran Tutup Jalur Tikus di Perbatasan Sintang - Malaysia
Di depan loket pelayanan juga dipasang pagar menggunakan tali rapia yang diikatkan ke kursi-kursi agar dalam proses pelayanan terdapat jarak antara petugas dan penerima layanan.
Tak hanya itu, banner Covid-19 juga terlihat di beberapa bagian Kantor PTSP itu.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/social-distancing-cdfgbh.jpg)