Cegah Covid-19, Kantor PTSP Sekadau Beri Jarak Dalam Pelayanan Publik  

Pemberian tanda X tersebut dilakukan agar jarak duduk antar individu sedikit lebih jauh dari biasanya

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
IST/Tribunnews
Social Distancing atau jaga jarak 

SEKADAU- Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di fasilitas pelayanan publik, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sekadau terapkan tempat duduk berjarak bagi masyarakat, Kamis (26/3/2020)

Terlihat di ruang tunggu kantor PTSP itu, setiap kursi diberikan tanda X yang artinya tidak boleh di duduki oleh warga yang mengantre.

Pemberian tanda X tersebut dilakukan agar jarak duduk antar individu sedikit lebih jauh dari biasanya.

Wabup Askiman Saran Tutup Jalur Tikus di Perbatasan Sintang - Malaysia

Di depan loket pelayanan juga dipasang pagar menggunakan tali rapia yang diikatkan ke kursi-kursi agar dalam proses pelayanan terdapat jarak antara petugas dan penerima layanan.

Tak hanya itu, banner Covid-19 juga terlihat di beberapa bagian Kantor PTSP itu. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved