Harga Emas 26 Maret 2020 - Harga Emas Hari Ini Terbilang Masih Tinggi di Tengah Wabah Virus Corona

Berikut ini update harga emas hari ini, Kamis (26/03/2020). Harga emas terbilang masih tinggi.

Editor: Jimmi Abraham
Market Watch
Ilustrasi Emas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini update harga emas hari ini, Kamis (26/03/2020). Harga emas terbilang masih tinggi.

Dilansir Antam.com, minggu ini harga emas sempat mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan sangat drastis.

Dikutip dari Logammulia.com  harga emas Antam hari ini masih stabil, setelah mengalami kenaikan sebanyak Rp 58.000 per gramnya pada 2 hari sebelumnya.

Harga emas seminggu ini telah mengalami pergantian harga yang drastis, meski sempat mengalami penurunan.

Lonjakan harga tertinggi memang terjadi pada dua hari yang lalu (24/3/2020) mencapai Rp 919.000 per gram.

Padahal sebelumnya, pada Senin (23/3/2020), harga emas semat turun dan berada di angka Rp 861.000 per gram .

Sementara untuk harga buyback emas atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya, hari ini juga masih tinggi.

Simulasi buyback 24 Maret 2020
Simulasi buyback 26 Maret 2020

Buyback emas Antam juga melonjak di angka Rp 836.000 dari posisi sebelumnya.

Perubahan harga buyback emas Antam yang terakhir adalah naik Rp 26.000 per gramnya, pada tanggal 24 Maret 2020.

Kini harga emas masih stabil dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol dengan harga Rp 484.000 dari harga di hari sebelumnya yaitu Rp 459.500, naik Rp 24.500 dari posisi pada hari sebelumnya.

Dan untuk satuan 2 gram, dihargai Rp 1.787.000, 5 gram Rp 4.415.000, 10 gram Rp 8.765.000, dan 25 gram Rp 21.805.000.

Terpantau sejak tanggal 24-26 Maret 2020, harga emas masih stabil dan belum ada perubahan lagi.

 

Emas 24/3/2020
Emas 26/3/2020

Perlu diketahui, perhitungan harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara untuk gerai penjualan emas Antam lain mungkin memiliki harga yang berbeda.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved