Virus Corona Masuk Kalbar
Covid-19 Mewabah Dunia Usaha Lesu, Pontianak Lakukan Strategi Terapkan Insentif & Kawal Stok Pangan
Tak ayal kepala daerah harus melakukan sejumlah kebijakan penyesuaian agar tidak memberatkan pelaku usaha.
PONTIANAK - Dampak wabah corona covid-19 terus berimbas kurang baik kondisi perekonomian di masyarakat.
Upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah bagi semua orang tinggal di rumah saja sangat berimbas pada dunia usaha.
Tak ayal kepala daerah harus melakukan sejumlah kebijakan penyesuaian agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku tengah mengkaji untuk memberikan insentif kepada dunia usaha yang terdampak mewabahnya virus corona yang memicu penyakit Covid-19.
Insentif berupa keringanan pajak ini diberikan untuk usaha warung kopi, hotel, dan restoran.
“Insentifnya akan kita kaji berapa bulan akan dibebaskan pajaknya bagi warung-warung kopi, kita akan beri keringanan. Kita akan kaji apakah enam bulan setelah ini, terutama juga yang paling berdampak ini kan bagi pengelola restoran dan hotel," ujar Wali Kota Pontanak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (25/3/2020).
Edi menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
Namun, insentif ini penting diterapkan guna keberlangsungan usaha di Kota Pontianak.
• Omzet Menurun Tajam, Pengusaha Restoran di Pontianak Sambut Baik Wacana Pembebasan Pajak
"Selama ini akan ada 10 persen yang disetor ke kas daerah, nah itu bisa saja nanti kita bebaskan untuk beberapa bulan ke depan," lanjutnya.
Selain insentif bagi dunia usaha, Edi juga memastikan ketersediaan stok pangan.
Pemkot, jelasnya, terus memantau ketersedian stok dan harga bahan pokok di pasaran.
"Mudahan-mudahan distribusinya lancar dan tidak terjadi inflasi," ujarnya.
Kebijakan Wali Kota Pontianak ini sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha.
Hal ini untuk meringankan beban dunia usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.
"Pemda juga perlu melakukan relaksasi, seperti yang diamanatkan presiden, bagi dunia usaha perlu diberikan," kata Direktur Manajemen
Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu.
Relaksasi yang dimaksud itu misalnya, pengurangan pajak daerah, pembebasan pajak daerah, hingga retribusi daerah. Langkah ini, kata Safrizal, perlu peran dari setiap kepala daerah.
Selain itu, Kemendagri juga meminta agar mengidentifikasi kegiatan ekonomi mikro yang ada di daerah masing-masing.
Menurut Safrizal, ekonomi mikro harus didukung selama virus corona masih mewabah.
"Karena ekonomi lagi menurun maka pemerintah agar mengidentifikasi lalu mensupport sektor ekonomi yang paling bawah," ujarnya.
Safrizal menambahkan, pemda perlu ikut mendisiplinkan penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus corona. Hal ini, kata dia, harus dilakukan bersama-sama secara serentak dari tingkat pusat hingga tingkatan terendah.
"Kegiatan penanganan Covid-19 ini bukan hanya kewenangan, bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga urusan semua, urusan pemerintah provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa semuanya harus bergerak, bukan saja di level pusat, semua harus serentak," katanya.
Rencana Wali Kota Pontianak ini disambut baik dunia usaha di Kota Pontianak. General Manajer Hotel Aston Pontianak Anto W Soemartono mengatakan sebaiknya penerapan ini sudah harus dilakukan.
Hal ini dikatakan dia sebagai bentuk keberlangsungan hotel dan restoran agar tetap bisa survive dengan situasi saat ini.
"Mengingat selama ini kami telah turut menyumbangkan kepada Pemkot Pontianak, sebaliknya dalam situasi seperti sekarang ini kami diberikan kelonggaran agar tetap dapat survive dengan tingkat hunian yang rendah dan pengunjung untuk restoran yang dibatasi jam bukanya. Walaupun kami juga mendukung untuk memerangi viruc C19 ini," terangnya.
Ditambahkannya, terkait pembebasan pajak bagi perhotelan juga menjadi kabar baik mengingat tingkat okupansi dalam kurun waktu dua Minggu sudah menurun drastis berkisar 30-40 persen.
Selain itu, selama masa genting seperti ini, pihaknya juga sudah menerapkan prosedur SOP dalam memerangi virus tersebut dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer untuk mengurangi poros penyebaran virus di Hotel Aston Pontianak.
Sambutan serupa disampaikan Publik Relationship Aston Pontianak, Arifin.
Arifin menjelaskan, dampak Covid-19 bagi industri perhotelan benar-benar mengalami penurunan yang drastis.
Hal ini ditandai dengan kurangnya pemasukan namun biaya operasional tetap berjalan dan tidak berkurang.
"Manajemen hotel juga harus memikirkan bagaimana biaya listrik, PDAM, dan gaji karyawan. Kalau di hari biasa atau weekend, okupansi bisa mencapai 50-60 persen, namun sekarang hanya berkisar 10-18 persen saja," paparnya.
Dengan demikian, solusi juga diterapkan bagi hotel Aston Pontianak dengan mempertimbangkan segala hal. Mulai dari pengurangan sementara tenaga kerja harian, atau cuti yang tidak dibayar (unpaid leave) bagi karyawan karena tingkat okupansi yang sangat turun drastis.
"Hal yang paling berat bagi kami adalah harus mengurangi jumlah tenaga kerja. Kami sangat berharap juga pemerintah bisa memberikan keringanan seperti tarif listrik dan ledeng, selain tadi pembebasan pajak," imbuhnya.
"Saat ini manajemen berupaya untuk menekan biaya operasional, seperti penghematan listrik dengan tidak mengoperasikan lift yang menuju meeting room lantai 5, pengisian kamar tamu yang digunakan 1 lantai, agar listriknya bisa difokuskan," pungkasnya.
Manajemen Hotel Golden Tulip Pontianak juga mendukung kajian Pemkot Pontianak. General Manager Hotel Golden Tulip Danuri Efendi saat dihubungi Tribun melalui via telepon.
Dikatakannya, sebagai langkah menunjang kondisi yang tidak semakin memburuk bagi hotel, pihaknya menekan biaya pengeluaran, mulai dari menghentikan penggunaan pekerja harian.
“Pihak hotel juga memangkas waktu bekerja, bagi pekerja kontrak dan tetap melalui pengurangan hari kerja atau penambahan masa libur,” lanjutnya.
Sedangkan untuk mencegah penyebaran virus corona, pihak hotel memeriksa suhu tubuh dan sterilisasi pengunjung sebelum masuk ke dalam hotel.
“Hal ini untuk menghindari penyebaran virus di hotel, karena hotel tempat tamu dari berbagai daerah datang dan tinggal, sehingga rentan terpapar virus corona,” ujar GM Hotel Golden Tulip tersebut.
Dilanjutkannya, sejumlah pihak pengelola hotel memperkirakan merosotnya okupansi hunian hotel terjadi hingga 3 bulan ke depan.
Sehingga ia harus memikirkan bagaimana tetap mempertahankan hotel agar tetap bertahan.
"Dan sampai saat ini tingkat hunian hotel sangat menurun," tuturnya.
Ia mengatakan, ke depan hotel hanya mengkondisikan karyawan dengan cara diliburkan.
Karena bisa dipastikan tingkat hunian di setiap hotel hanya dapat mencapai sekitar 10 kamar per harinya atau bahkan ada yang dibawah dari itu.
"Tingkat hunian suatu hotel dipengaruhi oleh banyaknya pengunjung yang datang berlibur, perjalanan bisnis di suatu daerah dan juga sebagai menunjang hotel kuliner, hal ini sangat berdampak sekali, sekitar 11-12 persen saja sampai saat ini," jelasnya.
Oleh karena, adanya serangan Covid-19 ini, katanya, sangatlah terasa sekali turunnya tingkat hunian diakhir bulan Maret ini, karena semua pengunjung lebih merasa nyaman dan aman jika diam di rumah.
Begitu pula dengan konsumen yang hendak datang di restaurant, Sudah mulai sedikit pengunjung dan bahkan bisa tidak ada.
"Walaupun demikian, kami di hotel tetap mementingkan kebersihan area hotel dengan larutan desinfektan dan juga menerapkan prosedur tes suhu badan kesetiap staff dan tamu hotel, selalu menggunakan hand sanitizer untuk mencegah menyebaran virus corona Covid-19. Dan harapannya agar kedepannya keadaan ini jauh lebih baik," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Manager Restoran Ayam Pak Usu Jl Sumatra, Dedy Hartanto, berterimakasih jika Pemkot merealisasikan rencana ini.
Diakuinya, kondisi penjualan yang sangat menurun.
"Kalau memang untuk pajak restoran dan kafe dibebaskan untuk beberapa bulan kami sangat berterima kasih sekali. Karena dengan kondisi saat ini yang sedang tidak baik dan penghasilan juga menurun tajam," ujar Dedy kepada Tribun.
Ia berharap pemerintah meringankan beban restoran dan kafe.
"Kami sangat berharap pemerintah membantu meringankan beban resto dan kafe. Sudah banyak resto dan kafe yang harus tutup dan tidak beroperasi karena penjualan menurun drastis. Sedangkan biaya operional tetap ditanggung. Semoga wacana dari wali kota ini terealisasi dengan cepat sehingga pelaku usaha bisa bertahan dan semoga kondisi ini cepat pulih," ungkapnya
Ia mengungkapkan penurunan konsumen di restorannya mencapai 95 persen.
"Penurun drastis sekali, sampai 95 persen. Harapannya untuk kebutuhan pokok dan medis jangan sampai naik melonjak tinggi aja. Karena saat ini harga bahan kebutuhan dan medis sangat tinggi serta sudah sulit didapat," ujarnya.
Selain Restoran Pak Usu, Restoran Roket Chicken Pontianak juga setuju terkait wacana dari Wali Kota Pontianak.
Area Kordinator Wilayah Kalbar II Rocket Chicken, Nung Arifin menerangkan dirinya mendukung dengan wacana pembebasan pajak tersebut.
"Ya kalau ada kebijakan seperti itu kita mendukung. Iya kan kondisi bisnis lagi lesu juga, berarti mempengaruhi daya beli juga. Karna wabah ini. Sedangkan kita masih ada beban karyawan yang perlu di pikirkan, mudah-mudahan usaha seperti kita untuk di perhatikan oleh pemerintah karna kita juga memikirkan nasib karyawan," ujarnya Nung.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pontianak, Yuliardi Qamal, mengatakan wabah corona membuat penurunan omset sangat terasa bagi para pelaku usaha perhotelan dan restoran di Pontianak.
"Sektor kamilah yang sangat merasakan dampaknya. Banyak event yang batal digelar menyebabkan banyak yang sudah pesan kamar membatalkan," ujarnya.
Ia menyampaikan secara nasional pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan pajak hotel dan restoran.
“Saya harapan keputusan tersebut dapat terus berlaku di daerah. Sehingga setidaknya dengan tidak disetorkanya pajak selama enam bulan ke depan akan sedikit mengurangi beban yang harus ditanggung pelaku usaha hotel dan restoran," ujarnya.
Menurutnya dengan ada kebijakan itu di tingkat bawah maka melindungi sektor usaha yang terkena dampak covid-19 di Kota Pontianak.
“Karena kami PHRI, asosiasi satu-satunya yang di dalamnya berhimpun pengusaha yang bergerak di bidang jasa akomodasi (perhotelan), jasa makanan dan minuman, maka kamilah yang sekarang terkena langsung dampaknya,” ujarnya.
Sesuaikan Target
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai Pemerintah Kota Pontianak harus melakukan rasionalisasi terhadap target pajak yang akan diraih pada 2020 ini.
Hal tersebut lantaran mewabahnya covid 19 di Kota Pontianak tentunya memberikan dampak terhadap seluruh sendi-sendi perekonomian di Kota Pontianak.
Ia menilai potensi pendapatan asli daerah diprediksi akan mengalami penurunan, utamanya dari sektor pajak restoran, rumah makan, hotel dan warung kopi.
"Social distancing yang dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19 disisi lain akan memberikan dampak terhadap omzet bagi pelaku usaha hotel, restoran dan warung kopi di Kota Pontianak. Otomatis dana setor pajak dari sektor tersebut juga akan berkurang," ujarnya.
Ia juga menilai Pemkot Pontianak juga harus merumuskan langkah strategis agar geliat dunia usaha di Kota Pontianak tetap stabil di tengah gempuran wabah Covid-19.
Tak hanya itu, potensi penurunan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak akibat dampak virus korona juga harus dapat disikapi dengan tepat oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa pemerintah kota juga akan mengambil kebijakan untuk memberikan kompensasi terhadap wajib pajak dari sektor usaha perhotelan, rumah makan, dan restoran dengan karena sektor tersebut paling terkena dampak oleh wabah Covid-19.
"Saran saya Pajak yang digratiskan harus di pilih-pilih mana yang betul-betul Terdampak akibat corona," ujarnya.
Satar juga menjelaskan bahwa pada Rabu siang (25/3), DPRD akan menggelar rapat dengan Wali Kota Pontianak untuk membahas realokasi anggaran dan pembahasan langkah strategis tentang penanganan covid 19.
"Besok secara intensif antara DPRD Kota Pontianak dengan Wali Kota Pontianak akan rapat untuk membahas sejumlah langka-langkah penanganan yang akan pemerintah kota lakukan," pungkasnya. (dan/mau/mg1)