Bekuk 2 Tersangka Komplotan Curanmor, Polres Sintang Amankan Barang Bukti Sepeda Motor Capai 13 Unit

Satu pelaku dihadiahi timas panas oleh polisi karena melawan saat hendak diamankan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto
Kapolres Sintang AKBP Jhon H Ginting melakuka press rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Sintang. Dua komplotan pencuri diamankan dengan barang bukti 13 unit sepeda motor.  

SINTANG - Satreskrim Polres Sintang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keduanya merupakan komplotan yang telah beraksi sebanyak 13 kali.

Satu pelaku dihadiahi timas panas oleh polisi karena melawan saat hendak diamankan.

Ada 13 unit sepeda motor yang diamankan hasil pencurian komplotan selama tiga bulan beroperasi. Sepeda motor itu sudah dijual ke pembeli yang saat ini dijadikan saksi.

Setiap Pengunjung di Polres Sintang Wajib Lewati Bilik Sterilisasi

Komplotan Curanmor itu berinisial LA dan TU diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 11 Februari lalu di depan Masjid Al-Amin.

Anggota Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan hingga pada 23 Maret 2020, sekitar pukul 18.00 anggota mendapat informasi keberadaan sepeda motor yang hilang di tempat Billiard.

Anggota kemudian mencocokan nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai laporan.

Setelah cocok, anggota kemudian menangkap pelaku berinisial TU. Dari hasil intrograsi, TU mengaku melakukan aksinya bersama dengan LA.

Keduanya lantas diamankan di lokasi berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali,” kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting, Kamis (26/3/2020).

Sepeda motor hasil pencurian oleh pelaku dijual kepada seorang pembeli yang berbeda.

Harganya bervarisi. Mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3 juta rupiah. Tergantung merek sepeda motor.

“Hasil penjulan motor curian digunakan pelaku untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Jhon.

Komplotan ini sudah beroperasi sejak bulan Januari lalu. Selama tiga bulan terakhir, mereka sudah 13 kali melakukan pencurian.

“Dalam satu bulan, mereka mencuri sepeda motor 3-4 kali,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved