Virus Corona Masuk Kalbar
Optimalkan Cegah Covid - 19, Pemkab Kubu Raya Ambil Kebijakan Tutup Sementara Warkop Hingga Bioskop
erhadap pelaku usaha yang melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi pada perhitungan pajak-pajak daerah
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
KUBU RAYA - Mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mewajibkan menutup sementara waktu usaha warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop.
Penutupan inipun dilakukan terhitung mulai 25 Maret sampai dengan 5 April 2020 mendatang.
Dan untuk usaha rumah makan atau restoran akan diberlakukan penutupan mulai 26 Maret hingga 5 April 2020.
Penutupan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Kubu Raya ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
• Aswandi Sebut Kemungkinan Libur Sekolah Diperpanjang, Akibat Dampak Corona Semakin Tinggi
Terhadap pelaku usaha yang melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi pada perhitungan pajak-pajak daerah.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebutkan bahwa, keputusan sulit tersebut harus diambil, demi maslahat yang lebih besar yakni keselamatan semua pihak.
Hal itu mengingat posisi Kabupaten Kubu Raya sebagai pintu depan dan samping Kalimantan Barat yang punya mobilitas orang dan barang yang tinggi. Termasuk kerawanan terkait titik-titik pertemuan orang.
“Jadi ini sesuatu yang tidak populis dan mohon maaf saya harus ambil langkah. Karena kita ini daerah depan di mana ada bandara. Kubu Raya juga pintu samping di mana Kota Pontianak dikelilingi Kabupaten Kubu Raya.
Sehingga ramai titik-titik kumpul orang.
Suka tidak suka saya harus ambil kebijakan mengingat kondisi semakin mengkhawatirkan,” tutur Muda Mahendrawan seusai memimpin rapat konsolidasi kelompok kerja penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (24/3).
Muda menyatakan, penutupan tersebut adalah bentuk kewaspadaan, bukan kepanikan alih-alih sikap reaktif.
Kewaspadaan itu ditindaklanjuti dengan langkah tegas menutup warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop hingga 5 April mendatang.
Jika semua pelaku usaha tersebut mematuhi edaran bupati, maka pemerintah daerah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak. Namun sebaliknya bagi yang membandel akan ada ancaman sanksi.
“Saya minta polisi pamong praja dan polres mengamankan kebijakan ini. saya tahu ini tidak populis. Yang penting kita menyelamatkan banyak masyarakat. Niat kita itu,” ujarnya.
Muda mengaku memahami dilema yang dialami para pelaku usaha. Namun menurutnya, risiko yang mengancam jauh lebih berat jika kebijakan tegas tersebut tidak diambil.