Bupati Jarot Jabarkan Pentingnya Raperda RDTR BWP Perencanaan Industri Sungai Ringin
"Selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,"
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sntang Tahun 2020 - 2039 mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyebut tujuan penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin adalah untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," jelasnya.
Jarot mengungkapkan, ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang relatif tetap, masalahnya manusia yang jumlahnya bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat.
Masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu kawasan di antaranya adalah konflik berdimensi ruang.
Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini kata Jarot merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036.
• Pemkot Pontianak Ajukan Raperda Industri, Husen Nilai Pelaku UMKM Perlu Difasilitasi Pemerintah
"Pembuatan legeslasi tentang RDTR BWP industri sungai ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya," ungkap Jarot.
Jarot berharap, dengan telah disampaikannya raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten sintang tahun 2020-2039 kepada DPRD Sintang, diharapkan diagendakan proses pembahasan terhadap raperda dimaksud secara bersama-sama sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang.
"Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Jarot.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/serahkan-berkas-vgbhn.jpg)