Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Samalantan Sebar Maklumat Kapolri

Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik tempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Samalantan
Anggota Polsek Samalantan sebar informasi Maklumat Kapolri, Selasa (24/3/2020). 

BENGKAYANG- Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), anggota Polsek Samalantan sebar informasi Maklumat Kapolri, Selasa (24/3/2020).

Maklumat ini dikeluarkan, Kamis (19/3/2020) tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring mengatakan penyebaran informasi itu dilakukan dengan cara penempelan brosur atau pamplet ditempat umum.

"Kita tempel dan sebarkan di perkampungan agar warga bisa membaca langsung isi maklumat", kata Nusantara Sembiring.

Patroli Bersama, Cegah Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Samalantan

“Maklumat ini dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” sambungnya

Kapolsek juga menerangkan bahwa maklumat dengan nomor : Mak/2/III/2020 itu memuat empat poin.

Dibacakan Kapolsek bahwa maklumat penting yang dikeluarkan Kapolri ini ada pada poin kedua, yakni :

Poin 2a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik tempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Poin 2b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Patroli Bersama, Cegah Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Samalantan

Poin 2c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengam tetap menjaga jarak dan wajib memgikuti prosedur pemerintahan terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Anggota Polsek Samalantan sebar informasi Maklumat Kapolri, Selasa (24/3/2020).
Anggota Polsek Samalantan sebar informasi Maklumat Kapolri, Selasa (24/3/2020). 

Poin 2d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Poin 2e. Tidak Terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan domasyarakat.

Poin 2f. Apabipa ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved