Selain Business Continuity Management, OJK & SRO Juga Berikan Stimulus Bagi Stakeholders Pasar Modal

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.

Kompas.com
Logo OJK 

PONTIANAK - Selain melaksanakan Business Continuity Management (BCM).

Sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini.

Adapun beberapa kebijakan stimulus yang diberikan, tertuang dalam rilis OJK dan SRO, Senin (23/3/2020), yakni :

Bupati Kubu Raya Ringankan Pajak Bagi Pemilik yang Menutup Usahanya, UMKM Dibebaskan Pajak

1. Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

3. Pihaknya juga memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.

4. Adanya perpanjangan batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.

5. Kemudian, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.

6. Selain itu, pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG yang mengalami penurunan mencapai 5%.

9. Terakhir, memberikan penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved