Malaysia Deportasi 178 WNI, KJRI Kuching Pastikan Tak Ada Ancam Tembak dari Pemerintah Sarawak
Manto menjelaskan, memang tidak ada kendaraan yang melintas tapi pihak Malaysia mendeportasi TKI bermasalah.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Malaysia Deportasi 178 WNI, KJRI Kuching Pastikan Tak Ada Ancam Tembak dari Pemerintah Sarawak
PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menyampaikan klarifikasi atau koreski atas pemberitaan Tribunpontianak.co.id yang terbit, Sabtu (21/3/2020) siang WIB.
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Manto, menyampaikan sejumlah hal terkait deportasi 178 orang Indonesia, Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.
Berikut Isi Klarifikasi KJRI Kuching, Malaysia dikutip dari https://kemlu.go.id/kuching/id:
Klarifikasi dan koreksi atas berita Pontianak Tribunews online tanggal 21 Maret 2020, berjudul "Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia! Ada Isu Ancam Tembak”,
Konsulat jenderal Republik Indonesia di Kuching dengan ini menyampaikan koreksi dan klarifikasi atas berita Pontianak Tribunews online tanggal 21 Maret 2020 yang berjudul "Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia! Ada Isu Ancam Tembak”, bahwa isu ancam tembak itu tidak benar.
Tidak ada ancam tembak dari pemerintah Sarawak.
Memang beredar berbagai isu-isu negatif sepanjang pencegahan COVID 19, namun kami pastikan semua berjalan baik karena kami selalu koordinasi dengan pihak pemerintah Sarawak dalam rangka penanganan WNI di Sarawak.
Kami juga selalu keluarkan imbauan dan arahan untuk para WNI, terutama adanya kebijakan pemerintah Malaysia dan Sarawak agar WNI mematuhi dan mengikuti anjuran-anjuran dari pemerintah setempat.
KJRI terus memonitor dan siap membantu WNI baik yang masih bertahan di Sarawak maupun yang pulang ke Indonesia melalui pintu perbatasan dengan sukarela sesuai imbauan KJRI Kuching.
Pemulangan ini adalah proses yang sudah berjalan sesuai ketentuan Hukum Malaysia yang mana WNI kita telah selesai menjalani hukuman terkait permasalahan hukum , oleh sebab itu Jabatan Imigrasi tidak boleh menahan WNI lebih lama , makanya WNI di pulangkan Ke Indonesia walau saat ini di malaysia dalam status kawalan pergerakan
Demikian disampaikan
Terimakasih
KJRI Kuching, 21 Maret 2020
Yonny Tri Prayitno
Konsul Jenderal RI Kuching
Berikut Berita yang Diklarifikasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching:

BREAKING NEWS - Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia! Ada Isu Ancam Tembak
PONTIANAK - Ditengah wabah virus corona atau Covid-19, sebanyak 178 orang terdiri dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, dipaksa pulang pihak pemerintah Malaysia, Sabtu (21/3/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat ( Kalbar ), Manto mengatakan pihaknya sudah menempatkan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari yang lalu.
Manto menjelaskan, memang tidak ada kendaraan yang melintas tapi pihak Malaysia mendeportasi TKI bermasalah.
"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia. Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/3/2020).
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta WNI yang berada di Malaysia untuk segera kembali, pasalnya pihak Malaysia mulai memberlakukan denda 1.000 RM untuk orang keluar rumah.
Bahkan menurut informasi yang didapat pihaknya dari WNI yang berada di Malaysia, jika ditemukan di dalam hutan, diancam akan ditembak.
"Jika ketemu orang di hutan, tembak di tempat. Itu info tidak resmi dari WNI yang masih ada di sana. Jadi kita imbau WNI untuk segera kembali," jelas Manto.
Lanjut disampaikan, untuk 178 TKI yang dideportasi dari Malaysia Sabtu ini, bagi warga lokal Kalbar dikembalikan ke kampungnya masing-masing.
"Warga luar Kalbar ditampung Dinas Sosial di Shelter Pontianak untuk lanjut ke provinsi asalnya. Tentu dengan serangkaian pemeriksaan," kata Manto. (*)