Gara-gara Tertidur dan Mendengkur, Maling di Pontianak Ini Kepergok dan Dibekuk Polisi

Ketika mencari benda berharga didalam gudang AD mengantuk, lantas iapun tertidur didalam gudang hingga sore hari.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Polsek Pontianak Kota
Tersangka pencurian Berinisial AD yang diamankan Polsek Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020). 

PONTIANAK - Unit Reksrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial AD (29) warga kecamatan Pontianak Barat yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di komplek pergudangan di Jalan Pak Kasih Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar Kamis (19/3/2020). 

AD di tangkap oleh karyawan gudang, beserta pemilik saat hendak kaluar membawa barang curiannya berupa satu unit laptop merek Apple beserta beberapa gulung kabel listrik.

Penangkapan AD oleh karyawan bukanlah kebetulan belaka, karyawan dan pemilik telah mengetahui bahwa AD melakukan aksi pencurian karena mendengar suara dengkuran dari AD yang tertidur pulas didalam gudang saat melakukan pencurian.

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Aiptu H.M Simanjuntak mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka masuk kedalam gudang dengan cara meloncat pagar lalu masuk melalui pintu depan Gudang yang tak terkunci.

Cegah Penyebaran Corona, Polresta Pontianak Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Tempat Ibadah


Ketika mencari benda berharga didalam gudang AD mengantuk, lantas iapun tertidur didalam gudang hingga sore hari.

Ketika sore saat sang pemilik memerintahkan karyawan nya untuk mengambil barang didalam gudang, karyawan tersebut terkejut melihat gudang dalam keadaan berantakan.

"Karyawan ini lebih kaget saat mendengar suara dengkuran (mengorok) dari pelaku, karyawan korban langsung mencari sumber suara dan mendapati AD tertidur di dalam gudang, dan si karyawan membiarkan pelaku tertidur,"ujar Kasi Humas Polsek Pontianak Kota  Aiptu M.P Simanjuntak. Sabtu (21/3/2020).

Setelah AD terbangun dari tidurnya, AD lalu keluar untuk membawa hasil curiannya

"Saat si pelaku keluar, karyawan yang telah menunggu langsung menangkap pelaku dan setelah itu melaporkan nya ke Polsek Pontianak Kota," jelas Simanjuntak.

Atas perbuatannya, AD yang pengangguran ini bakal di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved