Terapkan Social Distancing, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Digital

Ia menekankan bagi perserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pelayanan mereka dapat mengakses dengan memanfaatkan layanan digital.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Salah satu karyawati sebuah perusahaan yang bernama Devi Novitasari (29) terlihat sedang mengoperasikan smartphonenya untuk mencoba mengakses layanan digital setelah mendapat penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan. 

PONTIANAK - Merebaknya wabah virus corona atau covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah membatasi interaksi seluruh masyarakat untuk mengurangi virus tersebut. 

Terlihat dari beberapa instansi yang telah menerapkan kebijakan khusus sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

Begitu juga dengan apa yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang mulai menerapkan layanan bagi peserta JKN-KIS. 

BPJS Kesehatan sudah menerapkan kebijakan khusus dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Gebah Corona: BPJS Kesehatan, IDI dan Republika Ajak Masyarakat Gotong Royong Donasi untuk Nakes

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan pihaknya juga turut melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Ia menekankan bagi perserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pelayanan mereka dapat mengakses dengan memanfaatkan layanan digital.

“Saat ini, sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang maupun kantor kabupaten dialihkan melalui aplikasi mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400."

"Layanan melalui dua kanal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna mencegah risiko penularan penyebaran virus corona,” tutur Adiwan.

Salah satu karyawati sebuah perusahaan yang bernama Devi Novitasari (29) terlihat sedang mengoperasikan smartphonenya untuk mencoba mengakses layanan digital setelah mendapat penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, ia belum mengetahui bahwa mengakses pelayanan di BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan digital melalui smartphonenya. 

Setelah mendapat penjelasan, Devi merasa terbantu sekali, karena di saat kondisi seperti ini BPJS Kesehatan sudah menyiapkan sarana yang sangat membantu.

“Alhamdullilah, ini sangat membantu saya, cukup perlu waktu 1 menit tidak perlu pergi kemana-mana saya sudah bisa melakukan pindah faskes yang sebelumnya berada di luar kota Pontianak. Mantap Sekali BPJS Kesehatan ini," kata Devi.

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN.

Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. (RV/yl)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved