Virus Corona Masuk Kalbar
Pemkab Ketapang Belum Tetapkan Status KLB, Berikut Penjelasan Sekda Farhan
Gugus Tugas tersebut akan bertugas mengambil langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin

KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sampai saat ini masih belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H. Farhan menegaskan pihaknya bukan tidak mungkin juga menerapkan status yang sama bila kondisi dan sudah ada instruksi dari Provinsi yang mengharuskan KLB untuk seluruh wilayah Kalimantan Barat.
"Kami untuk menentukan status itu kan katakanlah Provinsi menetapkan KLB dan kami juga tidak seperti itu. Tetapi kamu juga harus menggelar rapat untuk membahasnya. Tapi memang kalau istilahnya harus KLB, ya kami KLB," terang Farhan saat dihubungi Tribun, Kamis (19/3/2020).
• Zulfydar: Pemkot dan Pengusaha Harus Perkuat Sinergitas dalam Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok.
Namun Farhan menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang, pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan tim Gugus Tugas.
Yang mana nantinya tim Gugus Tugas tersebut akan bertugas mengambil langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
"Tadi sudah kita rapatkan juga persiapan pembentukan tim tersebut. Yang mana juga dibahas tadi anggaran khusus untuk penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 ini. Mungkin dalam beberapa hari ini sudah terbentuk," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status KLB setelah sudah ada 2 pasien yang positif Covid-19 di Kalbar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: