Human Interest Story

Kadissosnaker Kalbar Terima 144 PMI, yang Sakit Langsung Karantina

). Mereka akan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala Dinas Sosial Kalbar, Yuline Marhaeni 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - MALAYSIA kembali mendeportasi 144 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka akan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, dan tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat pada hari ini, Sabtu (21/3/2020).

"Para pekerja migran bermasalah tersebut tiba di Dinas Sosial Kalbar, besok dan langsung didata dan ditampung sementara Dinsos Kalbar. Mereka ada 144 orang,” kata Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Kadissosnaker) Kalbar, Yuline Marhaeni, Jumat (20/3/2020).

Yuline Marhaeni menerangkan, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing pekerja migran ini terlebih dulu harus melalui pemeriksaan kesehatan.

"Nanti akan semuanya akan dicek kesehatannya oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujarnya.

MELONJAK, ODP Virus Corona Kalbar Bertambah 104 Orang, Sintang & Kubu Raya Dominan, Ini Sebarannya

Ditetapkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Virus Corona, Begini Kesiapan Rumah Sakit Untan

Ia melanjutkan, apabila ada para PMI yang mengalami sakit akan langsung dikarantina di PLBN Entikong. Sementara yang sehat, akan dibawa ke shelter Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar. Marheini belum menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan pekerja migran ini hingga dideportasi.

"Di shelter nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala sambil menunggu kapal untuk memulangkan mereka," tukasnya.

Ia menambahkan catatan penting yang perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa di Kalbar dengan perbatasan darat langsung dengan negara penempatan Malaysia dan Brunai Darusalam menjadi daerah yang rawan sebagai perlintasan PMI yang berangkat secara non prosedural (ilegal).

Untuk itu sosialisasi yang massif ke daerah-daerah kantong PMI harus terus dilakukan dan pengetatan di wilayah perbatasan oleh aparat pemerintah atau penegak hukum lainnya.

“Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak dirugikan lagi,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved