Hendri Makaluasc akan Bawa Hasil Putusan DKPP RI ke DPP Gerindra

Dengan terbuktinya ada sanksi kepada komisioner KPU khususnya KPU RI yang diberhentikan, dimungkinkan ada pelanggaran dan cacat hukum keputusan KPU

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Hendri Makaluasc. 

PONTIANAK - Caleg Gerindra, Hendri Makaluasc mengungkapkan jika putusan DKPP RI yang menyatakan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dan sanksi peringatan keras terakhir untuk empat komisioner KPU RI lainnya serta disusul sanksi peringatan untuk empat komisioner KPU Kalbar akan menjadi satu diantara landasan dirinya mengirimkan surat ke DPP Gerindra.

"Saya akan koordinasikan dengan kuasa hukum saya kemarin, putusan DKPP merupakan salah satu bukti memang saya yang menang dan sekaligus melengkapi perjuangan saya, di Bawaslu Sanggau maupun RI menang, MK menang dan DKPP juga membuktikan secara terang benderang," ujar Hendri Makaluasc, Kamis (19/03/2020).

"Dengan keputusan-keputusan yang ada, saya akan menyurati partai agar partai mengambil sikap," tambah Hendri Makaluasc.

Apalagi, lanjutnya, KPU Provinsi Kalbar sendiri sempat menetapkan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi terpilih pasca putusan MK dengan pleno terbuka.

Namanya Tertera di SK DPP Gerindra, Yuliansyah akan Segera Bertemu Suriansyah

Namun kemudian dibatalkan dengan pleno secara tertutup oleh KPU RI, sehingga DKPP RI menilai terjadi pelanggaran.

"Dengan terbuktinya ada sanksi kepada komisioner KPU khususnya KPU RI yang diberhentikan, dimungkinkan ada pelanggaran dan cacat hukum keputusan KPU," beber Hendri Makaluasc.

Padahal, kata dia, laporan yang dilakukan secara berjenjang baik di Bawaslu Sanggau, Bawaslu RI, hingga Mahkamah Konstitusi memenangkan dirinya.

"Saat itu MK memutuskan adanya penambahan suara saya daru 5.325 menjadi 5.384 atau naik 59 suara, bagaimana KPU hanya menambah suara saya dan tidak merubah suara yang lain, padahal saat sidang di Bawaslu Sanggau sudah ada koreksi jumlah suara, dan data itu menjadi barang bukti di Mahkamah Konstitusi," tutup Hendri Makaluasc.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved