Virus Corona Masuk Kalbar
Waspada Virus Corona, Pemkab Ketapang Ancam Sanksi Perusahaan yang Masih Datangkan TKA
Selain itu Pemkab Ketapang juga segera membentuk Gugus Tugas yang akan fokus menangani Covid-19 dengan langkah-langkah preventif.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan akan ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kabupaten Ketapang.
Selain itu Pemkab Ketapang juga segera membentuk Gugus Tugas yang akan fokus menangani Covid-19 dengan langkah-langkah preventif.
Hal tersebut disampaikan Martin pada Rapat Koordinasi (Rakor) kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Ketapang, Selasa (17/03/2020).
“Saya beberapa hari lalu mendapat whatsApp dari Pak Gubernur, isinya sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya berharap lakukan langkah preventif.
Batasi keluar daerah dan cegah WNA masuk dan karantina mereka serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,” kata Martin.
• Anwari Minta Masyarakat Sambas Tidak Panik Menyikapi Wabah Virus Corona
Untuk itu, terkait jika masih ada perusahaan yang tak mematuhi larangan tersebut maka Martin memastikan akan ada sanksi yang diberikan.
“Untuk sanksi apa nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atas sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mematuhi larangan ini,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Rustami mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Hasil koordinasi manajemen perusahaan tidak menerima TKA masuk sehingga tidak ada TKA yang baru masuk di Ketapang, terakhir masuk pada tanggal 4 Februari lalu,” tandasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--