Polisi Amankan 28 Plastik Berisi Sabu di Sanggau

Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Polres Sanggau.
28 paket diduga sabu dan barang bukti lainya saat diamankan Sat Narkoba Polres Sanggau, Kalbar, Kemarin. 

SANGGAU-Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diduga shabu di di rumah kontrakan di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.

Tersangka yang diamankan inisial VF (Seroang ibu rumah tangga) dan FA (Wiraswasta). Keduanya warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Barang bukti yang diamankan 28 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu buah botol plastik yang sudah pecah warna merah putih, satu unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 2.190.000, "kata Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, Minggu (15/3/2020).

 Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto menjelaskan kronologis terkait penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diduga sabu di di rumah kontrakan di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kronologis kejadian, lanjutnya,  Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020, Pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang di duga tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Polres Sintang Ciduk 5 Tersangka Sabu Dalam 6 Jam, Satu Orang Wanita, Begini Kronologinya

"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut," kata Iptu Suwanto.

Kemudian, Sekira pukul 17.00 Wib  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap saudari VF  dan saudara FA di rumah kontrakan yang dihuni oleh FA dan VF yang beralamatkan di Dusun Entikong, Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,"ujar Iptu Suwanto.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved