Jadi Kepsek Harus Ikut Diklat, Ini Jumlah Kepsek di Kapuas Hulu Memenuhi Standar

Kemudian, setelah mengikuti DCKS dan lulus itu, jelas Kusnadi akan mendapatkan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS).

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
zoom-inlihat foto Jadi Kepsek Harus Ikut Diklat, Ini Jumlah Kepsek di Kapuas Hulu Memenuhi Standar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kadisdikbud Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi

KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, kalau pihaknya tahun 2020 ini akan melakukan Diklat Calon Kepala Sekolah (DCKS).

"Mengapa kami harus lakukan DCKS tersebut, karena untuk menjadi Kepala Sekolah itu harus ada Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepsek," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Kemudian, setelah mengikuti DCKS dan lulus itu, jelas Kusnadi akan mendapatkan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS).

"Kepsek yang tidak memiliki NUKS, tidak diberikan tunjangan kepala sekolah, parahnya imbasnya kepada penulisan rapot yang dilakukan Kepsek tidak sah dan tidak dibayarnya dana BOS," ucapnya.

Kebakaran Rumah Warga di Kapuas Hulu, Harta Benda Korban Tak Terselamatkan

Kusnadi menuturkan, kalau sekarang ini banyak Kepsek yang belum memenuhi standar, sesuai dengan ketentuan yaitu harus lulus DCKS. "Kalau di Kapuas Hulu baru 14 orang kepala sekolah yang memenuhi standar," ujarnya.

Selain itu penguatan Calon Kepala Sekolah ini bisa diikuti bagi Kepsek yang diangkat sebelum 1 april 2018.

"Dia harus mengikuti penguatan kepala sekolah, tetap kalau diangkat 1 April 2018 keatas yaitu wajib mengikut Diklat CKS," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved